SUKABUMI, Mbinews.id – Kota Sukabumi resmi ditetapkan masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal tersebut berdasarkan degan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
“Alhamdulilah, dalam Inmendagri yang terbaru, Kota Sukabumi masuk kedalam status PPKM Level 1,” tutur Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada awak media, Rabu (15/12/2021).
Di mana dalam Inmendagri disebutkan masuk PPKM level 1 capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
“Meskipun masuk PPKM Level 1, warga tetap diminta jangan euforia dan jangan lengah harus tetap menjaga protokol kesehatan terutama memakai masker serta mendorong vaksinasi dosis lengkap,” ujarnya.
Penerapan status PPKM Level 1 bagi Kota Sukabumi, berdasarkan pada kapasitas respon, laju penularan dan capaian vaksinasi Covid-19. Di mana untuk indikator kapasitas respon yakni testing, tracking dan treatment (3T) Kota Sukabumi dinilai memadai.
Sementara untuk laju penularan yakni kasus konfirmasi kasus Covid-19 di Kota Sukabumi mengalami penurunan, tidak ada kematian kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir, dan BOR rumah sakit nol. Terakhir, capaian vaksinasi Kota Sukabumi memenuhi indikator PPKM Level 1 yakni secara keseluruhan saat penilaian dosis satu mencapai 93.33 persen dan vaksinasi lansia 60.73 persen.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan, warga diminta jangan kendor untuk menjaga protokol kesehatan.
“Semoga masyarakat tidak euforia dengan ditetapkannya Kota Sukabumi level 1 dan tetap jangan kendor prokes dan vaksinasi dosis lengkap,” tandasnya. M. Satiri/Mbi