SUKABUMI-Mbinews.id– Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, mulai menyebarkan 100.600 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada para Wajib Pajak (WP) di Wilayah Kota Sukabumi.
Penyebaran SPPT tersebut, langsung dilakukan oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, di Aula Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Senin, (7/3/2022).
“Hari ini, kita mulai menyerahkan SPPT tahun 2022 kepada WP. Dengan harapan, bisa mengoptimalkan pendapatan PBB-P2,”ungkap Fahmi.
Fahmi juga mengakui, jika masyarakat dalam kepatuhan membayar PBB-P2 tergolong sudah bagus. Sebab, agar diketahui juga jika hasil dari pembayaran pajak, akan kembali lagi kepada masyarakat, baik itu bentuknya pembangunan, ataupun subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu.
“ALhamdulillah, masyarakat sudah bagus dalam ketaatan bayar pajaknya, karena hasil dari pajak kembali lagi ke masyarakat,”ucap Fahmi.
Kepala UPT Pengelolan Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB, pada BPKPD Kota Sukabumi Andri Suryandi, mengungkapkan, penyebaran SPPT tahun 2022 ini akan dilakukan secara rodshow ke 33 Kelurahan se Kota Sukabumi dengan jumlah mencapai 100.600 lembar. Angka tersebut alami kenaikan bila dibandingkan ddengan tahun sebelumnya yang mencapai 96 ribu SPPT.
“Tahun ini penebaran SPPT kita lakukan secara rodshow, sekaligus mensosialisasikan tentang kenaikan NJOP,”katanya.
Andri mengatatakan, dari 33 kelurahan yang ada, keluarahn Gunungparang, Kecamatan Cikole yang SPPT nya paling tinggi. Pasalnya, keluarahan tersebut berada di pusat perkotaan sehingga secara ekonomis NJOP nya cukup tinggi.
“Kami berharap SPPT tersebut maksimal tiga bulan sudah selesai,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.