SUKABUMI, Mbinews.id – Sejak bulan Februari 2022 lalu, pemerintah resmi menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dengan bentuk uang tunai. Lukmansyah salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, berdasarkan aspirasi yang diterimanya dari beberapa masyarakat, mereka sangat menyetujui jika penyaluran BPNT kedepannya bisa tetap berupa uang tunai, Kamis (17/03/2022).
“Banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya ke saya, bahwa mereka cenderung lebih memilih bantuan yang disalurkan kepada mereka, berbentuk uang tunai,” ujarnya kepada mbinews.id melalui pesan singkatnya.
Lanjutnya, karena menurut aspirasi masyarakat yang diserapnya itu, dengan bantuan yang disalurkan berupa uang tunai, mereka bisa mengatur sendiri kebutuhan yang diperlukannya.
“Untuk kebutuhan sehari-hari memang sembako itu merupakan kebutuhan utama, tapi jika bantuan berbentuk barang atau sembako masyarakat jadi sulit mengelola kebutuhan hariannya. Seperti contohya, untuk memasak juga dibutuhkan gas, jika bantuan berupa uang tunai, mereka bisa mengelola itu sendiri,” ucapnya, yang bersumber dari aspirasi beberapa masyarakat kepadanya.
Masih menurut politisi yang duduk pada Komisi III DPRD Kota Sukabumi tersebut, terkait adanya isu penggiringan KPM yang menerima bantuan berupa uang tunai tersebut, untuk membelanjakan di salah satu E-Warung yang ditunjuk, dirinya mengatakan bahwa itu merupakan sebuah miskomunikasi yang terjadi.
“Saat ini sdah clear, sebelumnya itu terjadi akibat adanya ketidak jelasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), penyaluran bantuan, yang sebelumnya berupa barang komoditas melalui E-Warung, saat ini berupa uang tunai melalui kantor pos. Pada saat penyaluran bulan Februari 2022, juknis yang digunakan saat itu masih pada jukni 2021, sedangkan regulasi 2022, baru turun pada saat bantuan sudah disalurkan,” bebernya.
Dirinya megklaim, bahkan hampir di seluruh daerah juga menemukan kasus serupa, terkait pengarahan pembelanjaan uang bantuan oleh KPM, kepada E-Warung yang ditunjuk.
“Kembali lagi, itu karena tadi, terlambatnya regulasi tahun 2022 tentang penyaluran bantuan menjadi uang tunai. Hampir semua daerah, baik di Provinsi Jawa Barat, maupun diluar Provinsi Jawa Barat, juga banyak ditemukan pengarahan dari petugas kepada KPM, untuk membelanjakan bantuannya kepada E-Warung,” tandasnya. Ardan/Wan/Mbi