SUKABUMI, Mbinews.id – Sebanyak 66 kepala sekolah di Kota Sukabumi resmi dilantik. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, melantik langsung 61 Kepala Sekolah Dasar, 1 Kepala Taman Kanak-kanak, dan 4 Kepala Sekolah Menengah Pertama. Hal tersebut dilakukan, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada pada sekolah-sekolah di Kota Sukabumi, Kamis (17/03/2022).
“Alhamdulillah, hari ini seluruh kekosongan yang ada di tingkat TK, SD dan SMP semua sudah terisi. Saya sampaikan, bahwa tantangan sebagai Kepala sekolah sekarang berat. Tantangan mereka dalam pengelolaan pendidikan di masa pandemi, menuntut mereka harus memiliki inovasi-inovasi baru dalam dunia pendidikan,” ujar Wali Kota Sukabumi kepada awak media, usai melantik kepala sekolah di Ruang Pertemuan Balaikota Sukabumi.
Lanjutnya, sebagai kepala sekolah yang inovatif, sudah seharusnya bisa melewati tantangan yang ada pada masa pandemi saat ini. Terlebih lagi, saat ini ada beberapa kepala sekolah muda yang dilantik, serta ada juga kepala sekolah yang belum memiliki sertifikasi sebagai kepala sekolah, ataupun sertifikat sekolah penggerak. Meskipun hal tersebut diperbolehkan didalam peraturan, namun diharapkan kepala sekolah tersebut, mau berkembang didalam proses perjalanannya menjabat sebagai kepala sekolah.
“Berdasarkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, memang diperbolehkan apabila sekolah atau daerah kekurangan stok kepala sekolah dapat mengangkat guru menjadi kepala sekolah walau belum memiliki sertifikat tersebut. Akan tetapi, apabila sudah ada yang memiliki sertifikat itu, kepala sekolah tadi berhak diberhentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menjelaskan, dengan diangkatnya kepala sekolah di Kota Sukabumi saat ini, selain mengisi kekosongan posisi jabatan yang ada, namun juga tetap harus diingat, bahwa batasan maksimal menjabat kepala sekolah yang belum memiliki sertifikasi tersebut adalah satu periode, atau selama empat tahun saja.
“Apabila dalam perjalanannya ada yang memiliki sertifikat yang dimaksud, kepala sekolah bersangkutan harus digeser. Maka tantangan bagi kepala sekolah itu harus memiliki sertifikat,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi