SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) sejak tanggal 16 Maret 2022 lalu. Sebelumnya, pada tanggal 1 Februari 2022 lalu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan dan bermerek, di angka 14 ribu Rupiah perliternya, sedangkan untuk minyak goreng curah, ditetapkan di angka 11.500 Rupiah perliternya. Atas ketetapan tersebut, sontak membuat polemik baru di kalangan masyarakat saat ini. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda turut menyikapi keputusan yang diambil pemerintah tersebut.
“Kami dari DPRD Kota Sukabumi, sangat menyesalkan sekali keputusan pemerintah pusat, yang mengambil langkah pencabutan HET minyak goreng kemasan dan bermerek,” ujar Politisi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, melalui sambungan telepon genggamnya, Jumat (18/03/2022).
Lanjutnya, dengan pencabutan HET minyak goreng ini justru menunjukan bahwa pemerintah kalah dengan kebijakan para pengusaha. Harusnya saat ini, pemerintah hadir dalam proses pengendalian harga jual minyak goreng di pasaran.
“Saya sangat menyayangkan sekali dengan langkah pemerintah saat ini. Masyarakat sebentar lagi akan menghadapi bulan Ramadan, tanpa adanya kelangkaan barang saja, sudah menjadi hal lumrah, setiap tahunnya menjelang Ramdhan dan lebaran, harga-harga bahan pokok di pasaran pasti naik,” jelasnya.
Masih menurut Wawan, dirinya berharap sesegera mungkin pemerintah pusat bisa mengendalikan harga maupun stok minyak goreng di pasaran.
“Jika seperti ini, sama juga dengan kapitalis liberal, yang hanya memenangkan para pengusaha oligarki, dengan mengorbankan rakyat melalui tingginya harga jual komoditas di pasaran,” tegasnya.
Terkait kenaikan harga minyak goreng yang terjadi saat ini, DPRD Kota Sukabumi sebagai mitra Pemerintah Daerah Kota Suukabumi, terus mendorong kepada dinas terkait, maupun Wali Kota Sukabumi, sebagai pucuk pimpinan daerah, agar segera menggelar operasi pasar murah minyak goreng. Mengingat saat ini, akan segera memasuki bulan Ramdhan.
“Kami dari DPRD Kota Sukabumi juga sudah bersurat kepada pemerintah pusat, untuk segera mengambil tindakan normalisasi harga minyak goreng di pasaran. Lantas, untuk Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, agar segera menggelar operasi pasar minyak goreng. Serta kepada aparat penegak hukum, untuk bisa lebih teliti lagi, melakukan pemeriksaan kepada penjual maupun distributor minyak goreng di Kota Sukabumi. Karena rasanya sangat aneh, disaat HET minyak goreng kemasan dan bermerek dicabit, seketika stok minyak goreng di pasaran berlimpah,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi