SUKABUMI, Mbinews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencurian dan pemberatan, Jumat (18/03/2022).
Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna mengatakan, terduga pelaku A.R (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Cikole, saat sedang melancarkan aksinya di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, pada hari Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Kami, awal mula mendapatkan laporan dari salah seorang petugas keamanan Stasiun Sukabumi, tentang adanya tindak pencurian besi bantalan rel kereta api, ” ujar Subarna kepada awak media.
Lanjutnya, saat petugas mendatangi lokasi kejadian, didapati sebuah angkot yang terparkir, berisikan terduga pelaku beserta barang bukti, berupa besi bantalan rel kereta api.
“Terduga pelaku, bertindak sebagai supir yang menunggu rekan-rekannya beraksi,” ungkapnya.
Masih menurut Subarna, hingga saat ini keempat terduga pelaku lainnya, masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Cikole.
“Kami baru berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku. Untuk terduga pelaku lainnya, saat ini sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Cikole, ” pungkasnya.
Nantinya, para terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, terduga pelaku A.R beserta barang bukti berupa bantalan besi rel kereta api dan satu unit mobil angkutan kota, telah diamankan di Polsek Cikole untuk proses hukum lebih lanjut. Ardan/Wan/Mbi