SUKABUMI, Mbinews.id – Pengembang Pasar Modern Pelita Sukabumi menyayangkan masih terdapatnya pedagang yang melakukan kegiatan berdagang secara emperan, disekitaran lokasi Pasar Modern Pelita Sukabumi. Pasalnya, dilokasi tersebut, sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Sabtu (19/03/2022).
Chandra Aditama, selaku perwakilan PT Fortunindo Artha Perkasa yang merupakan pengembang Pasar Modern Pelita Sukabumi mengatakan, seharusnya dalam hal ini peran Pemerintah Daerah Kota Sukabumi hadir, karena nantinya meskipun bukan merupakan lapak permanen yang digelar, pasti akan menimbulkan konfilk baru, khusunya bagi pedagang yang telah membeli kios di Pasar Modern Pelita Sukabumi.
“Keluhan dari pedagang yang berada di dalam Pasar Modern Pelita Sukabumi saat ini yaitu, terkait masih dibiarkannya pedagang menggelar lapak emperan di sekitaran Pasar Modern Pelita Sukabumi. Karena menurut mereka, itu pasti mengurangi omset penjualan mereka,” tuturnya secara ekslusif kepada Mbinews.id melalui sambungan telepon genggamnya.
Lanjutnya, saat ini baru sekitar 30 persen pedagang yang sudah membeli dan melakukan aktivitas perdagangannya di Pasar Modern Pelita Sukabumi.
“Jangan sampai animo masyarakat untuk memulai berdagang di Pasar Modern Pelita Sukabumi jadi berkurang. Karena mereka beranggapan bahwa, saat ini yang berdagang emperan saja diperbolehkan,” ungkapnya.
Masih menurut Chandra, dirinya juga meminta ketegasan dari para petugas, untuk bisa menjaga penataan ruas jalan yang ada di sekitaran Pasar Modern Pelita Sukabumi.
“Kemarin kan sudah ditertibkan, tinggal saat ini bersama kita jaga dan kita ajak para pedagang yang sudah melakukan pembelian di Pasar Modern Pelita Sukabumi, untuk memulai berdagang,” bebernya.
Tak lupa pula, dirinya mengajak kepada seluruh pedagang di Kota Sukabumi, baik itu eks pedagang Pasar Pelita, maupun pedagang lainnya, yang belum memiliki kios di Pasar Modern Pelita Sukabumi, bisa segera menghubungi kantor pemasaran Pasar Modern Pelita Sukabumi.
“Untuk harga maupun uang muka, itu bisa dibicarakan. Kami pasti akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pedagang yang ingin memiliki lapak, serta ingin berjualan di Pasar Modern Pelita Sukabumi. Untuk uang muka sendiri, cukup hanya dengan 6,5 juta Rupiah, sudah bisa melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Modern Pelita Sukabumi,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi