BANDUNG, MBInews.id – Pansus 1 (LKPJ) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan, BLUD Parkir, dan BLUD Angkutan, dengan agenda Pembahasan realisasi kinerja kegiatan TA. 2021, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (11/04/2022).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 1, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., turut dihadiri oleh wakil Ketua Pansus, Drs. Riana, serta para anggota yang meliputi, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si; Drs. Heri Hermawan, M.Pd; Hj. Nenden Sukaesih, SE; H. Sandi Muharam, SE; Iman Lestariyono, S.Si; Hasan Faozi, S.Pd; dan Folmer Siswanto Silalahi, ST.
Ferry mengatakan, sebagai salah satu OPD penghasil bagi Pemerintah Kota Bandung, Dinas Perhubungan dan BLUD Parkir dan Angkutan harus memiliki strategi dan inovasi yang terencana dengan matang.
Sebab, menurutnya, program perencanaan yang disusun sejak awal, kerap mengalami kendala dalam target realisasinya.
“LKPJ ini akan menjadi penilaian kami, untuk menilai kinerja per OPD atau per dinas. Karena proses ini adalah ajang evaluasi, bahkan masukan buat wali kota, agar bisa mengevaluasi seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot Bandung,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta harus ada kesungguhan dan konsolidasi dalam mempersiapkan dan mengikuti rapat pembahasan LKPJ ini.
“Selain itu, upaya realisasi target OPD harus dipacu dengan percepatan yang harus dilakukan. Agar bukan hanya pencapaian realisasi target bisa tercapai, tapi juga kebermanfaatannya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Pansus 1, H. Rizal Khairul menyoroti perihal sosialisasi dan optimalisasi pemanfaatan terkait mesin parkir elektronik, yang sejauh ini tidak ada peningkatan, dan terus mengalami loss potensi.
Padahal hal tersebut, menjadi salah satu hal yang masuk dalam rekomendasi LKPJ Tahun 2020.
“Sejauh ini, kami juga belum mendapatkan laporan terkait kendala apa yang sebenarnya terjadi dari upaya optimalisasi pemanfaatan mesin parkir elektronik ini. Bahkan, dari target yang tidak tercapai ini, berapa banyak mesin yang masih beroperasi dan berapa yang rusak, juga di mana saja titiknya, dan apa alasannya, ini yang belum terjawab hingga saat ini,” ujarnya.
Anggota pansus lainnya, Drs. Heri Hermawan menuturkan, bahwa kendala tidak tercapai target dalam realisasi selama ini menurutnya bukan karena disebabkan kesalahan teknis, melainkan kesalahan strategis.
Maka, perencanaan strategis yang harus di benahi terlebih dulu. Apalagi terdapat dua prinsip tujuan dari Pemkot Bandung dalam membentuk BLUD, yaitu terwujudnya pelayanan yang optimal bagi masyarakat, dan berikutnya adalah mendapatkan pendapatan yang optimal.
Mengingat bahwa peluncuran mesin parkir elektronik sejak tahun 2017 lalu, maka untuk mengoptimalkannya saat ini bukan lagi waktunya untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melainkan penerapan law enforcement atau “mendesak” masyarakat untuk menggunakannya.
“Maka untuk dapat menerapkan law enforcement itu, seberapa siap SDM di lapangan, begitu juga petugas pengawasan untuk bisa melakukan hal itu. Kalau dari petugasnya saja masih belum siap, maka realisasi penegakan aturan tersebut, untuk mengejar target-target yang diharapkan tidak akan pernah terwujud sampai kapanpun,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar adanya evaluasi strategis dari rencana optimalisasi pemanfaatan mesin parkir elektronik ini sesegera mungkin.
Iman Lestariyono menuturkan, bahwa dari segi indeks kepuasan masyarakat terhadap penilaian optimalisasi BLUD, hanya BLUD Parkir yang tidak mencapai target.
Maka, evaluasi harus terus dilakukan dalam upaya meningkatkan indeks kepuasan masyarakat, namun juga menjadi prestasi bagi Dishub untuk mewujudkan kualitas pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bahkan menjadi solusi dari salah satu dari tiga persoalan utama Kota Bandung, yaitu tingkat kemacetan.
Folmer Siswanto Silalahi, S.T., menambahkan, bahwa terjadinya peningkatan anggaran terkait optimalisasi program-program di Dinas Perhubungan dari tahun 2020 ke 2021, tidak berbanding lurus capaian indeks kepuasan masyarakat.
Artinya, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan atau pelaksanaannya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh.
“Melihat bahwa adanya perbandingan antara realisasi dan target yang sangat jauh ini. Maka kami meminta agar Dinas Perhubungan dan BLUD ini harus melakukan kegiatan kajian dan uji petik terlebih dahulu, khususnya kaitan dengan potensi retribusi yang bisa digali, sebelum melakukan perencanaan pelaksanaannya,” katanya. ** P