• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Mantan Dosen Menggugat, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan Patuh dan Hormati Proses Hukum

mbiredaktur by mbiredaktur
Mei 12, 2022 - 20:22:14
in Hukum
0
Mantan Dosen Menggugat, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan Patuh dan Hormati Proses Hukum
543
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, MBInews.id – Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb selaku yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung akan patuh dan menghormati proses hukum, setelah mencermati berita/isu yang berkembang terkait gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.

Gugatan mantan dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb atas pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan para pengurus yayasan terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas.

Sebagai informasi penyebab diberhentikannya Agus Mulyana dikarenakan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan mengatakan, senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan,” ujar Totong.

Totong menjelaskan, kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.

Selain itu, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. Menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kurang tepat karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan.

“Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hukum,” paparnya. *red

Tags: #BandungAgus MulyanaakanbjbdandosenekuitashormatihukumMantanMantan DosenMartha Fanimenggugatpatuh,prosesProses hukumstieSTIE EkuitasTotong SetiawanykpYKP bjb
Previous Post

Kabar Baik, Selama Operasi Ketupat Lodaya 2022 Tidak Terdapat Kecelakaan Lalu Lintas

Next Post

Hepatitis Akut Misterius, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lakukan Upaya Pencegahan

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi dan Kejari  Lakukan Penandatanganan MoU  Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Berita

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Juni 17, 2025
Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan
Berita Terbaru

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Juni 13, 2025
Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan
Hukum

Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

Januari 30, 2025
Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran
Hukum

Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran

Januari 10, 2025
Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun
Hukum

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun

Januari 8, 2025
Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Modus Transaksi Fiktif
Hukum

Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Modus Transaksi Fiktif

Desember 20, 2024
Next Post
Hepatitis Akut Misterius, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lakukan Upaya Pencegahan

Hepatitis Akut Misterius, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lakukan Upaya Pencegahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In