SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi gencar melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban yang disediakan oleh penyedia dan peternak. Langkah tersebut tentunya untuk memutus rantai penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Setiap hari kita lakukan pemeriksaan kesehatan hewan yang akan dijual untuk keperluan qurban di Idul Adha nanti,”kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan. Kamis, (2/6/2022).
Andri mengatakan, pemeriksaan hewan bukan hanya ke peternak dan penyedia saja, melainkan juga, dilakukan ke pasar hewan dan Rumah Potong Hewan (RPH) baik milik pemda ataupun swasta. Hal itu juga salah satu bentuk untuk memutus rantai penyebaran PMK.
“Pasar dan RPH juga harus steril, agar jauh dari segala penyakit,”ucapnya.
Makanya, tambah Andri bukan hanya pemeriksaan saja yang dilakukan oleh DKP3, melainkan memberikan eduksi dan sosialisai kepada seluruh kelompok peternak sapi Kota Sukabumi tentang PMK. Termasuk memberikan Surat edaran Wali Kota Sukabumi no.HK.02.01/780/V.PROKOPIM-2022 tentang peningkatan kewaspadaan dan PMK di Kota Sukabumi.
“Sambil melakukan pemeriksaan kami berikan edukasi dan sosialisasi tentang PMK. Termasuk kami berikan bantuan deisinvektan dan obata-obatan (Vitamin) untuk hewan mereka agar selalu sehat,”akunya.
Andri berharap, setiap hewan qurban yang didatangkan dari luar Kota Sukabumi terutama untuk keperluan qurban, harus dilengkapai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi(SKSR), ke dua persyaratan tersebut untuk memberikan rasa aman bagi si pembeli.
“Makanya saya apresiasi kepada CV. Hikmah Putra selaku penyedia hewan qurban telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Dimana setiap hewan qurban baik itu sapi atau domba dilengkapi dengan SKH dan SKKR. Makanya saya menghimbau kepada seluruh peternak atau penyedia agar hewan yang akan dijual harus memliki surat-surat yang lengkap,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.