SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalaui Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) setempat menindak lanjuti aduan yang masuk dari masyarakat. Berdasarkan data yang ada, selama bulan Mei 2022 ada sekitar 38 aduan yang masuk ke Pemkot Sukabumi. Dari jumlah tersebut sebanyak 17 masuk melalaui e-Lapor, dan sisanya masuk ke aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super).
“Kami mencatat di bulan Mei kemarin, ada sekitar 38 aduan yang masuk dari masyarakat,”ucap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani. Kamis, (9/6/2022).
Tantan mengatakan, untuk jenis aduan yang di sampaikan oleh masyarakat masih sama seputar tentang fasilitas dan ketertiban umum. Diantaranya, perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU), tarif angkot, dan perbaikan jalan.
“Setiap aduan yang masuk, kami teruskan ke SKPD yang bersangkutan, sebab yang merealisasikan aduan ada SKPD terkait juga. Dan hasil pemantaun kami, respon dari SKPD cukup cepat. Ada yang dalam satu hari sudah direspon, meskipun berdasarkan SOP maksimal 3 hari. Kalau melebih batas yang sudah ditentukan, maka diaplikasi akan muncul tanda merah,”akunya.
Sebagai informasi saja, aplikasi Super merupakan program unggulan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami. Diskominfo setempat sebagai admin untuk meneruskan setiap aduan yang masuk ke SKPD yang dimaksud.
“Jadi kami (Diskominfo) sebagai admin untuk meneruskan ke setiap SKPD yang diadukan oleh masyarakat melalaui aplikasi Super dan e-Lapor,”pungkas Tantan.ardan/wan/mbi.