SUKABUMI, Mbinews.id – Maraknya isu penghapusan tenaga honorer yang berada pada lingkungan pemerintahan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara ekslusif blak-blakan terkait hal tersebut. Kepala Kantor Wilayah Regional III Bandung, Tauchid Djatmiko saat menghadiri acara hari jadi BKN ke-74 di Kota Sukabumi mengatakan, rencana penghapusan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mulanya ingin mengembalikan amanat atas Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014, Minggu (19/06).
Dirinya menegaskan bahwa, ASN itu terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan terkait pegawai yang diluar dua kategori tersebut, bisa dipekerjakan sesuai dengan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Istilahnya, kalau saya tidak senang pakai istilah penghapusan tenaga honorer. PNS dan P3K akan mendapatkan amanah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya, usai mengahdiri acara hari jadi BKN ke-74 di Balaikota Sukabumi, Jumat (17/06).
Baca juga: Pemerintah Kota Sukabumi Belum Siap Melepaskan Ribuan Tenaga Honorer Secara Langsung
Lanjutnya, sebenarnya saat ini pemerintah hanya ingin mengembalikan kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para ASN yang ada. Karena menurutnya, seperti yang diketahui bersama bahwasanya saat ini, banyak pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh ASN, namun judtru dikerjakan oleh para tenaga honorer.
“Saya sebetulnya tidak senang juga itu disebut honorer. Pemerintah itu meluruskan hanya ada dua, satu lingkungan ASN UU nomor 5 tahun 2014 dan satu lagi UU Ketenagakerjaan, jadi hanya ada itu,” tuturnya.
Masih menurut Tauchid dirinya mengungkapkan bahwa, justru saat ini keberadaan honorer belum memiliki jaminan kepastian kehidupan yang jelas. Meskipun nyatanya, saat ini banyak pekerjaan di lingkungan pemerintahan yang dikerjakan oleh tenaga honorer.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Beri Tanggapan Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
“Kalau dia tidak PNS dan PPPK, dia harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan, masalah gaji dan sebagainya itu harus ke situ. Yang sekarang ingin dibenahi pemerintah adalah ada pegawai yang digaji di bawah UMR Rp 300 ribu dan isu yang berkembang kan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menegaskan bahwa dirinya, selaku pucuk pimpinan tertinggi pada level Pemerintahan Kota Sukabumi pasti akan tegak lurus dengan segala keputusan pemerintah pusat.
“Kami dari pemerintah daerah pasti akan mendukung dan mengikuti keputusan pemerintah pusat,” singkatnya.
Terkait rencana penghapusan tenaga honorer, dirinya mengatakan telah melakukan upaya agar pemerintah pusat bisa meninjau kembali aturan tersebut. Karena menurutnya saat ini, keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan pada lingkungan pemerintahan, termasuk juga di Kota Sukabumi.
“Saya sudah menyampaikan hal ini, melalui APEKSI,” tegasnya.