SUKABUMI, Mbinews.id – Setelah melewati berbagai tahapan pembahasan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, menyampaikan langsung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021,Kamis (23/06).
“Hari ini, kami Pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2021. Besok, akan dilanjutkan kembali dengan mendengarkan pandangan Fraksi-fraksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi,” ujarnya usai menghadiri paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Lanjutnya, kedepannya akan dibentuk sebuah pansus di DPRD Kota Sukabumi, terkait tindak lanjut dari hasil laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD Kota Sukabumi tahun 2021.
Baca Juga: Sepakat, Sepuluh Raperda Akan Dibahas Tahun Depan
“Kita berharap, hasil laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuiangan (BPK), serta telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini, juga bisa mendapatkan percepatan pembahasan di DPRD Kota Sukabumi,” jelasnya.
Sementara itu, Wawan Juanda selaku wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi menegaskan, saat ini memang masih berupa penjelasan awal dari Wali Kota Sukabumi terkait laporan penggunaan APBD Kota Sukabumi tahun 2021.
“Nanti akan dibahas, setelah dibuat pansus terkait ini,” tegasnya.
Baca Juga: Raperda RTRW 2021-2041 Disahkan DPRD Kota Sukabumi
Selain itu, dirinya juga menambahkan terkait penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi, dirinya nanti juga akan mengusulkan saat pembentukan pansus, agar diusulkan untuk pembentukan satgas khusus pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sukabumi.
“Nanti saya akan mengusulkan untuk pembentukan satgasus pada TAPD Kota Sukabumi, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda),” jelasnya.
“Itu kita lakukan untuk, percepatan peningkatan PAD Kota Sukabumi, yang kita ketahui bersama saat ini angkanya masih belum optimal,” pungkasnya.