Mbinews.id – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang pegawai tempat hiburan malam (THM) Holywings menjadi tersangka. Hal tersebut dilandasi atas kasus promosi Holywings yang memberikan minuman gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria, Minggu (26/06).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Seperti dilansir dari laman Fokussatu.id, dikatan bahwa enam orang pegawai Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Paspampres Kawal Ketat Lawatan Jokowi Ke Rusia dan Ukraina
“Iya, nanti akan kita kembangkan lagi,” ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni 2022.
Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Jawab Kerinduan Hati Army, J-Hope BTS Segera Rilis Album Jack in the Box
Hingga saat ini, kasus promosi Holywings yang sempat menggegerkan umat muslim itu, masih dalam penanganan pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (Ardan/Wan/Mbi)