• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pemkot Bandung Seriusi BPJS Ketenagakerjaan bagi non-ASN

mbiredaktur by mbiredaktur
Juli 25, 2022 - 11:38:00
in Bandung Raya, Pemerintahan
0
Pemkot Bandung Seriusi BPJS Ketenagakerjaan bagi non-ASN
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas mengenai regulasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan kerja pemerintahan kota. Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana seusai diskusi bersama pihak BPJAMSOSTEK Kota Bandung pada Senin, 25 Juli 2022.

“Ke depan kita coba targetkan untuk beberapa sektor yang persentasenya masih sangat kecil. Nanti kita coba formulasikan termasuk untuk tenaga kerja non-ASN di Kota Bandung,” ujar Yana.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, kemungkinan sementara yang akan didaftarkan BPJAMSOSTEK adalah pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

“Kita coba lewat regulasi yang ada.

Kita mengalihkan risiko kalau terjadi sesuatu teman-teman bisa tercover,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pekerja non-ASN lainnya, ia mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali sesuai anggaran dan regulasi yang ada.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto menuturkan, sampai saat ini jumlah pekerja formal yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung berjumlah lebih dari 339.000 orang. Adapun pekerja sektor informal sejumlah 19.000 dari 500.000 atau 3,83 persen.

“Artinya sudah 49,58 persen pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah tenaga formal yang dirilis oleh BPS,” ungkap Agus.

Sampai posisi bulan Juni kemarin, jumlah jaminan yang diterima dari sektor bukan penerima upah sebanyak Rp1,4 miliar. Kemudian, dari sektor penerima upah ada Rp235 miliar. Lalu, jasa konsumsi sebanyak Rp93 juta. Terakhir, pekerja migran Indonesia sebanyak Rp180 juta.

“Kami juga telah menyalurkan beasiswa untuk anak-anak tingkat TK sebanhak 42 orang dengan dana yang disalurkan Rp63 juta. Tingkat SD ada 349 orang dengan total Rp523 juta,” jelasnya.

“Lalu tingkat SMP ada 217 orang dengan total penyaluran Rp434 juta dan tingkat SMA untuk 212 orang sebanyak Rp636 juta. Sementara untuk tingkat kuliah sebanyak 164 orang dengan total Rp1,9 miliar. Total beasiswa yang sudah disalurkan ada Rp3,6 miliar,” paparnya.

Berdasarkan Instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaan program Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp4.420 per orang. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp5.524.

“Atau total iuran per bulan itu kurang dari Rp10.000 per org atau Rp2,1 miliar selama setahun,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung telah menjalankan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN.

“Berkaitan dengan jaminan, khususnya jaminan kematian ini sudah lama tersedia. Beberapa sudah dicover perusahaan masing-masing .Ada di PU, DPKP, Dishub. Lalu di DLH dan DPU juga sudah ada tapi dengan skema penganggaran dari pemotongan gaji,” kata Andri.

Selain itu, menurut pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Betty Siti Mulyani mengatakan, dalam surat edaran Sekretaris Daerah nomor KT 137-Disnaker/11/2021 membahas mengenai JKK dan JKM non-ASN.

“Penekanannya pada non-ASN ada JKK sebanyak 0,24 persen dan JKM sebanyak 0,30 persen. Tapi, ini memang harus dianggarkan di RKPD. Syaratnya harus membuka rekening,” ucap Betty. (din)*

Tags: #BandungbagiBPJSBPJS Ketenagakerjaanketenagakerjaannon-asnPemerintahanPemkotrayaseriusi
Previous Post

Komitmen bank bjb Dorong UMKM Go Global via Digitalisasi, Pembiayaan dan Pemberdayaan

Next Post

Siap Go Digital, Wali Kota Bandung Ujicoba Identitas Kependudukan Digital

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Walikota Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota Bandung
Pemerintahan

Walikota Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota Bandung

Juni 19, 2025
Pemkot Sukabumi dan Kejari  Lakukan Penandatanganan MoU  Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Berita

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Juni 17, 2025
Next Post
Siap Go Digital, Wali Kota Bandung Ujicoba Identitas Kependudukan Digital

Siap Go Digital, Wali Kota Bandung Ujicoba Identitas Kependudukan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In