• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, April 7, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Dirugikan Hingga Milyaran, PT MBM Laporkan SB dan NRD ke Polres Cimahi

September 12, 2022 - 08:52:11
in Bandung Raya, Jabar, Nasional
Dirugikan Hingga Milyaran,  PT MBM Laporkan SB dan NRD ke Polres Cimahi

BANDUNG, MBInews.id – PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang budidaya madu, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah merugikan mitra usahanya.

Melalui Area Manager PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM) Regional II Bandung Bambang Alex menegaskan, MBM sama sekali tidak melakukan penipuan yang berakibat kerugian bagi mitra usahanya.

Dimana kata Bambang Alex, PT. MBM yang bergerak dalam bisnis madu Klanceng ini, diadukan secara perdata telah melakukan kecurangan dengan tidak membayarkan kewajibannya kepada mitra usaha.

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Tinjau Bedah Rumah Balita Stunting, Dorong Kolaborasi Atasi Kemiskinan

Seleksi Paskibraka Kota Sukabumi 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Pembentukan Generasi Unggul

Atas adanya aduan tersebut, Bambang, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, malah PT. MBM sendiri yang telah dirugikan oleh salah seorang oknum. PT. MBM hingga miliaran rupiah.

Aduan mitra usaha PT MBM itu, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Itu ada oknum yaitu Pak SB yang sebelumnya Kepala Cabang dari PT Mahakarya Berkah Madani (MBM), membawa uang dari perusahaan itu sebesar Rp.2,2 miliar dengan adminnya yakni bu NRD. Sudah dilaporkan kepada pihak Polres Cimahi dan kasusnya sudah P21,”ucap Bambang kepada wartawan di Bandung, Minggu, (11/9/2022).

Dijelaskan dia, SB diduga telah melakukan manipulasi data mitra usaha PT MBM dan tidak menyetorkan uang kepada perusahaan. Terduga juga mendapat keuntungan pembayaran dari perusahaan, atas produk yang dihasilkan mitra usaha.

Bambang menambahkan, modus SB adalah mengajukan panen secara berulang-ulang dan tidak sesuai dengan SOP, yakni diajukan belum 4 bulan atas nama Oting dan lainnya. SB juga lanjut Bambang, mengajukan panen putus kemudian diajukan lagi panen selanjutnya secara berulang atas nama Oting dan mitra lainnya. SB juga melakukan pembelian new order atas nama mitra yang diduga fiktif, dan diduga menggunakan uang perusahaan yang ditampung direkening SB.

Setelah dilakukan penelusuran, kemudian diketahui bahwa mitra usaha bernama Oting merupakan orang tua dari SB, dan merupakan mitra fiktif.

Seperti diketahui, PT MBM yang bergerak di budidaya madu lebah Klanceng ini, merekrut mitra usaha sebagai petani madu lebah Klenceng. Madu yang dihasilkan, kemudian dibeli oleh PT MBM dan diolah menjadi berbagai produk, mulai dari madu murni hingga kecantikan.

“SB membuat pelaporan seolah-olah PT MBM itu membuat wanprestasi. Padahal itu tidak benar, itu hoaks. Karena bukti hasil investigasi perusahaan sudah jelas. SB melakukan kesalahan,”tegas dia.

“Kalau estimasi kita audit itu kurang lebih Rp.2 miliar (kerugian perusahaan), yang sudah diambil oleh SB dan NRD,”tambah Bambang.

Selain menderita kerugian materi, dikatakan Bambang, konsumen atau mitra usaha juga mengalami kerugian dimana dana konsumen tidak masuk ke perusahaan, yang otomatis perusahaan harus bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut.

“Itu diangka kurang lebih Rp1,6 miliar,”jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum PT. MBM Umar Hasan mengatakan, SB yang sebelumnya merupakan Kepala Cabang PT. MBM Bandung ini meraup keuntungan pribadi.

Pihaknya ungkap Umar mempunyai beberapa bukti adanya tuduhan transaksi buta kepada mitranya.

Bukti tersebut antara lain bukti transfer transaksi panen dari PT MBM kepada SB dan NRD dan catatan audit internal berupa temuan yang dilakukan oleh SB dan NRD serta laporan kepolisian ke Polres Cimahi terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan SB dan NRD.

“Uang itu (keuntungan mitra usaha) tidak dibayarkan kepada yang berhak,”pungkasnya.***

Tags: #Bandung#Nasional#Polres#polres cimahiBudidaya MaducimahidandirugikanhinggaJabarlaporkan!mbmmilyaran,nrdPT Mahakarya Berkah MadaniPT MBMraya
Share218Tweet136

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Tinjau Bedah Rumah Balita Stunting, Dorong Kolaborasi Atasi Kemiskinan

Wali Kota Sukabumi Tinjau Bedah Rumah Balita Stunting, Dorong Kolaborasi Atasi Kemiskinan

April 6, 2026
Seleksi Paskibraka Kota Sukabumi 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Pembentukan Generasi Unggul

Seleksi Paskibraka Kota Sukabumi 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Pembentukan Generasi Unggul

April 6, 2026
Pemkot Sukabumi Bentuk Tim Penanganan Pengangguran, TPT Masih 8,19 Persen

Pemkot Sukabumi Bentuk Tim Penanganan Pengangguran, TPT Masih 8,19 Persen

April 2, 2026
HUT ke-112 Kota Sukabumi, Ayep Zaki Ajak Kolaborasi Bangun Kota Bercahaya

HUT ke-112 Kota Sukabumi, Ayep Zaki Ajak Kolaborasi Bangun Kota Bercahaya

April 1, 2026
Rapat Paripurna HUT ke-112 Kota Sukabumi, Bahas Sejarah hingga Kolaborasi Pembangunan

Rapat Paripurna HUT ke-112 Kota Sukabumi, Bahas Sejarah hingga Kolaborasi Pembangunan

April 1, 2026
Sekda Jabar: Kinerja Ekonomi Kreatif Dongkrak Pembangunan Kota Sukabumi

Sekda Jabar: Kinerja Ekonomi Kreatif Dongkrak Pembangunan Kota Sukabumi

April 1, 2026
Next Post
DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Tok! DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Tok! DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192