• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Dirugikan Hingga Milyaran, PT MBM Laporkan SB dan NRD ke Polres Cimahi

September 12, 2022 - 08:52:11
in Bandung Raya, Jabar, Nasional
Dirugikan Hingga Milyaran,  PT MBM Laporkan SB dan NRD ke Polres Cimahi

BANDUNG, MBInews.id – PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang budidaya madu, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah merugikan mitra usahanya.

Melalui Area Manager PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM) Regional II Bandung Bambang Alex menegaskan, MBM sama sekali tidak melakukan penipuan yang berakibat kerugian bagi mitra usahanya.

Dimana kata Bambang Alex, PT. MBM yang bergerak dalam bisnis madu Klanceng ini, diadukan secara perdata telah melakukan kecurangan dengan tidak membayarkan kewajibannya kepada mitra usaha.

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem Kearsipan, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital

Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Kinerja dan Akuntabilitas Pembangunan Daerah

Atas adanya aduan tersebut, Bambang, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, malah PT. MBM sendiri yang telah dirugikan oleh salah seorang oknum. PT. MBM hingga miliaran rupiah.

Aduan mitra usaha PT MBM itu, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Itu ada oknum yaitu Pak SB yang sebelumnya Kepala Cabang dari PT Mahakarya Berkah Madani (MBM), membawa uang dari perusahaan itu sebesar Rp.2,2 miliar dengan adminnya yakni bu NRD. Sudah dilaporkan kepada pihak Polres Cimahi dan kasusnya sudah P21,”ucap Bambang kepada wartawan di Bandung, Minggu, (11/9/2022).

Dijelaskan dia, SB diduga telah melakukan manipulasi data mitra usaha PT MBM dan tidak menyetorkan uang kepada perusahaan. Terduga juga mendapat keuntungan pembayaran dari perusahaan, atas produk yang dihasilkan mitra usaha.

Bambang menambahkan, modus SB adalah mengajukan panen secara berulang-ulang dan tidak sesuai dengan SOP, yakni diajukan belum 4 bulan atas nama Oting dan lainnya. SB juga lanjut Bambang, mengajukan panen putus kemudian diajukan lagi panen selanjutnya secara berulang atas nama Oting dan mitra lainnya. SB juga melakukan pembelian new order atas nama mitra yang diduga fiktif, dan diduga menggunakan uang perusahaan yang ditampung direkening SB.

Setelah dilakukan penelusuran, kemudian diketahui bahwa mitra usaha bernama Oting merupakan orang tua dari SB, dan merupakan mitra fiktif.

Seperti diketahui, PT MBM yang bergerak di budidaya madu lebah Klanceng ini, merekrut mitra usaha sebagai petani madu lebah Klenceng. Madu yang dihasilkan, kemudian dibeli oleh PT MBM dan diolah menjadi berbagai produk, mulai dari madu murni hingga kecantikan.

“SB membuat pelaporan seolah-olah PT MBM itu membuat wanprestasi. Padahal itu tidak benar, itu hoaks. Karena bukti hasil investigasi perusahaan sudah jelas. SB melakukan kesalahan,”tegas dia.

“Kalau estimasi kita audit itu kurang lebih Rp.2 miliar (kerugian perusahaan), yang sudah diambil oleh SB dan NRD,”tambah Bambang.

Selain menderita kerugian materi, dikatakan Bambang, konsumen atau mitra usaha juga mengalami kerugian dimana dana konsumen tidak masuk ke perusahaan, yang otomatis perusahaan harus bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut.

“Itu diangka kurang lebih Rp1,6 miliar,”jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum PT. MBM Umar Hasan mengatakan, SB yang sebelumnya merupakan Kepala Cabang PT. MBM Bandung ini meraup keuntungan pribadi.

Pihaknya ungkap Umar mempunyai beberapa bukti adanya tuduhan transaksi buta kepada mitranya.

Bukti tersebut antara lain bukti transfer transaksi panen dari PT MBM kepada SB dan NRD dan catatan audit internal berupa temuan yang dilakukan oleh SB dan NRD serta laporan kepolisian ke Polres Cimahi terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan SB dan NRD.

“Uang itu (keuntungan mitra usaha) tidak dibayarkan kepada yang berhak,”pungkasnya.***

Tags: #Bandung#Nasional#Polres#polres cimahiBudidaya MaducimahidandirugikanhinggaJabarlaporkan!mbmmilyaran,nrdPT Mahakarya Berkah MadaniPT MBMraya
Share218Tweet136

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem Kearsipan, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital
Berita

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem Kearsipan, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus melangkah maju dengan menghadirkan terobosan dalam pengelolaan arsip. Di bawah kepemimpinan Wali Kota H....

Oktober 16, 2025
Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Kinerja dan Akuntabilitas Pembangunan Daerah
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Kinerja dan Akuntabilitas Pembangunan Daerah

SUKABUMI,Mbinews.id- Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya percepatan kinerja, kejujuran, dan integritas dalam pelaksanaan pembangunan menjelang akhir tahun...

Oktober 13, 2025
Komisi II DPRD Soroti Anggaran Siluman di BPKPD Kota Sukabumi
Jabar

Komisi II DPRD Soroti Anggaran Siluman di BPKPD Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mbinews.id - Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, menyoroti munculnya sejumlah program yang disebutnya sebagai program siluman dalam...

Oktober 12, 2025
Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp30 Miliar untuk Pengelolaan Sampah, Dorong Partisipasi Masyarakat Lewat World Clean Up Day 2025
Berita

Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp30 Miliar untuk Pengelolaan Sampah, Dorong Partisipasi Masyarakat Lewat World Clean Up Day 2025

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan, komitmennya dalam penguatan budaya bersih dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui peringatan World Clean Up...

Oktober 10, 2025
Next Post
DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Tok! DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Tok! DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tanggapan Ineu Purwadewi Sundari atas Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Ranperda P2APBD 2023

Tanggapan Ineu Purwadewi Sundari atas Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Ranperda P2APBD 2023

Juli 5, 2024
Ini Penjelasan Wali Kota Sukabumi Terkait Raperda RTRW Tahun 2021-2041

Ini Penjelasan Wali Kota Sukabumi Terkait Raperda RTRW Tahun 2021-2041

Oktober 28, 2021
Pemkot Sukabumi, Akan Bangun Pedestrian Depan Balaikota

Pemkot Sukabumi, Akan Bangun Pedestrian Depan Balaikota

Maret 8, 2021
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO

bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO

Desember 11, 2024
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In