BANDUNG, MBInews.id – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung menghadiri acara FGD Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, di Grand Tebu Hotel, Senin (31/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan dan para anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung hadir lengkap, dan membahas Raperda tersebut bersama Dinas UMKM Kota Bandung, serta Guru Besar Bidang Ekonomi dan Manajemen Trisakti, Prof. Rully Indrawan, M.Si, dan PUSDI PBIK FISIP UNPAD, Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si.
Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, S.E., Ak., mengatakan, hadirnya Raperda ini sangat penting. Bukan hanya bagi pegiat koperasi, namun juga masyarakat.
Oleh karena itu, DPRD berharap Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung dapat menjadi sebuah Perda yang bermakna.
“Founding Father kita, Bung Karno menuliskan dalam konstitusi bahwa kehadiran koperasi harus mampu menjadi soko guru ekonomi masyarakat. Berarti itu adalah amanat yang harus diwujudkan. Sehingga, kita sebagai pandunya harus melaksanakan bagaimana koperasi bisa menjadi primadona ekonomi kerakyatan di masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Iwan menuturkan, peluang hadirnya koperasi di tengah masyarakat Kota Bandung dan Jawa Barat sangatlah besar. Namun, hingga saat ini dampak keberadaan koperasi masih sangat kurang.
Oleh karena itu, setiap masukan dalam FGD hari ini akan sangat berarti sebagai bekal untuk menampung banyak hal yang harus dihadirkan dalam Raperda ini. Dengan begitu, pembahasan dalam FGD kali ini dapat menjadi dukungan penguatan terbentuknya Raperda.
“Apalagi salah satu masalah pengembangan koperasi adalah kurangnya literasi dan edukasi tentang koperasi. Bukan hanya di masyarakat, bahkan di para anggota koperasi pun belum tentu paham berkoperasi itu seperti apa. Maka masalah ini harus menjadi konsentrasi kita untuk memberikan pemahaman, sehingga apabila sudah mengetahui, selanjutnya mereka bisa mengerjakannya dengan baik,” ucapnya.
Dengan pemahaman dan regulasi yang ada, nantinya dalam Raperda ini peranan koperasi diharapkan mampu mendorong pendapatan asli daerah di Kota Bandung.
“Maka dari itu melalui kegiatan ini kita berupaya untuk dapat mengembalikan koperasi sebagai unit yang bisa meningkatkan usaha para anggota koperasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, H. Erwin, S.E., berharap hadirnya Raperda ini dapat menjadi pedoman bagi para pelaku koperasi dan masyarakat untuk merasakan dampak kebermanfaatan yang nyata dari keberadaan keberadaan koperasi, khususnya di masyarakat di tingkat bawah.
“Kebermanfaatan dari keberadaan koperasi di masyarakat, salah satunya, bagaimana mampu melepaskan masyarakat dari jerat bank keliling yang dikenal dengan istilah bank emok. Dimana, saat ini banyak masyarakat yang menjadi korban dari jerat rentenir dengan berkedok sebagai koperasi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung lainnya, Hj. Siti Nurjanah, S.S., berharap, Raperda ini dapat turut memuat terkait pengawasan legalitas dari keberadaan koperasi di masyarakat.
Saat ini, kata dia, maraknya aktivitas rentenir berkedok koperasi kerap menyengsarakan masyarakat. Dalam Raperda ini harus juga memasukkan regulasi terkait bagaimana pengecekan dan pengawasan dari aktivitas koperasi-koperasi yang ada, terutama terkait legalitas keberadaan koperasi oleh pemerintah Kota Bandung.
“Karena saat ini, banyak lembaga yang secara perizinan sebagai koperasi, tapi pada pelaksanaan di lapangan justru sebagai rentenir, inilah upaya yang harus kita cegah, sehingga koperasi dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. *(Permana)
*Achmad Nugraha: Sumpah Pemuda Momentum Perluas Kolaborasi*
KETFOTO: Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., menghadiri acara Sumpah Masih Muda, yang diselenggarakan Karang Taruna RW 05, di Sepanjang Jalan Jembatan Opat, Kota Bandung, Sabtu, (29/10/2022). Permana/Humpro DPRD Kota Bandung
BANDUNG, — Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., menghadiri acara Sumpah Masih Muda, yang diselenggarakan Karang Taruna RW 05, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, di Sepanjang Jalan Jembatan Opat, Kota Bandung, Sabtu, (29/10/2022)
Kegiatan tersebut, sebagai rangkaian dari Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94, yang bertepatan pada tanggal 28 Oktober 2022.
Achmad Nugraha mendorong agar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 ini dapat menjadi momentum bagi para pemuda, khususnya di Kota Bandung, untuk turut serta bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya melahirkan sebuah karya visioner demi membangun bangsa saat ini dan masa mendatang.
“Para pemuda hari ini harus mampu menunjukkan jati diri yang sebenarnya, sebagai pemuda yang penuh semangat dan memiliki etos tinggi terkait bagaimana membangun masa depan bangsa ini, karena masa depan bangsa ini berada di pundak mereka, sebagai bentuk tanggung jawab anak bangsa,” ujarnya.
Ia pun berharap, para pemuda harus mampu bermanfaat bagi masyarakat luas setidak-tidaknya bagi diri sendiri dan keluarganya.
“Jangan sampai para pemuda saat ini hanya berpangku tangan melihat berbagai dinamika yang terjadi, dan akhirnya menjadi sampah masyarakat. Apa yang dimaksud dengan sampah masyarakat, adalah mereka yang tidak berpikir, tidak memiliki keinginan untuk melakukan sesuatu atau bermalas-malasan. Jangan lebih banyak nongkrong. Lakukan aktivitas yang positif bagi manfaat orang lain dan dirinya sendiri,” ucapnya.
Apalagi saat ini Indonesia dihadapkan pada situasi bonus demografi yang menuntut para generasi muda mempersiapkan diri dengan berbagai kompetisi, sehingga memiliki daya saing.
“Sehingga anak bangsa hari ini janganlah terus berpangku tangan dan tergantung pada orang lain, tapi harus mulai turun tangan melakukan berbagai aktivitas yang bermanfaat dan membantu orang lain,” ujarnya.
Achmad menambahkan, dinamika saat ini di masyarakat adalah mulai kembali bermunculannya kelompok-kelompok kekerasan mengarah tindak kriminal yang diikuti oleh generasi muda.
Kelompok-kelompok tersebut bukan hanya membuat resah dan merugikan masyarakat, namun mereka pun merugikan dirinya sendiri juga keluarganya yang harus menanggung akibat dari perbuatan anggota keluarga yang terlibat dalam aktivitas kekerasan dan kriminalitas.
“Saya berharap di momentum ini, para pemuda yang biasa melakukan aktivitas merugikan, seperti halnya tawuran dan lainnya, agar kembalilah dan memohon maaf pada orang tua kalian, serta mulai menata diri untuk kehidupan yang lebih baik,” katanya. *(Permana)