SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai, Selasa (15/11).
Hal tersebut dilakukan untuk menekan tingginya angka peredaran rokok ilegal dan identifikasi kena peta cukai ilegal tahun 2022.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Sukabumi tengah gencar melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap peraturan terkait rokok legal yang ada.
“Tadi kita dapat informasi, pernah ada kejadian dua kali temuan sampai kepada penyidikan. Ini tentunya menjadi warning bagi kita, bagi warga Kota Sukabumi bagaimana juga kita betul-betul memperhatikan dan mengevaluasi peredaran rokok ilegal,” ujar Fahmi kepada awak media.
Baca Juga: Tahun Ini, Pemkot Sukabumi Diganjar DBHCHT Sebesar Lima Miliar Lebih
Lanjutnya, dengan adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan kali ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peredaran rokok dengan cukai legal.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang sekarang terus kita gencarkan, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi. Harapannya kalaupun masyarakat ini merokok, mereka itu merokok dengan rokok yang legal. Sehingga potensi pendapatan negara menjadi jelas, ketika pendapatan negara berimbang dengan produk rokok ini kan nanti bisa didistribusikan pendapatannya,” ungkapnya.

“Setiap provinsi itu mendapatkan dua persen. Jadi jangan sampai produksi rokok meningkat, para perokok juga bertambah, tetapi ternyata tidak berimbang antara pendapatan negara dengan bertambahnya jumlah perokok dan produksi rokoknya. Itu yang kita hindarkan,” sambungnya.
Baca Juga: Kejar Target Pembangunan, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Hal Berikut
Sementara itu Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung kali ini lebih kepada sosialisasi dan pengenalan terhadap masyarakat terkait rokok legal.
“kegiatan sosialisi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) kali ini lebih kepada pengenalan kepada masyarakat, bahwa rokok ilegal itu seperti apa dan yang legal seperti apa. Kemudian memberikan pengarahan kepada masyarakat agar menggunakan rokok yang legal, seperti yang dikatakan bapak wali kota,” ucap Galih.
Lanjutnya, terkait DBCHT pada tahun ini, Kota Sukabumi mendapatkan alokasi dana sebesar dua persen dari total produksi rokok yang sudah ditetapkan.
“Pada tahun ini, Kota Sukabumi mendapatkan alokasi anggaran sebesar 6,7 miliar Rupiah, dan dibandingkan dengan tahun kemarin memang terdapat kenaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi, Gelar Festival Inovasi Daerah
Masih menurut Galih, dari hasil DBCHT yang diterima Pemerintah Kota Sukabumi pada tahun ini, dirinya menyebutkan bahwa secara keseluruhan penyerapan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berjalan dengan baik.
“Secara umum, penyerapannya berjalan baik sesuai dengan alur yang semestinya,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)