SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Dalam rotasi yang digelar di Balai Kota Sukabumi. Kamis, (24/11/2022) sore tersebut, sebanyak 29 orang pejabat dilantik.
Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama, dan sisanya pengangkatan pertama PNS dalam jabatan fungsional, dan jabatan fungsional pengawas sekolah.
Baca Juga:https://mbinews.id/2022/11/03/puluhan-pejabat-pemerintah-kota-sukabumi-dirotasi/
Untuk tiga JPT yang dilantik. Yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang semula di jabat oleh Yadi Mulyadi, kini dijabat oleh Abdul Rachman mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dijabat oleh Asep Irawan yang sebelumnya menjabat sebagai Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR), dan satu lagi Yadi Mulyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Disnaker, kini dipercaya menjabat sebagai Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KBP3A).
Baca Juga: https://mbinews.id/2022/10/10/pemerintah-kota-sukabumi-lakukan-open-bidding-jpt/
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengungkapkan, agar para pejabat yang baru dilantik untuk menduduki posisi baru, bisa segera beradaptasi.
“Saya percaya kepada pejabat yang baru dilantik barusan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,”ucapnya.
Fahmi juga menekankan, sesuai aturan mandatory selaku Wali Kota adalah pejabat pembina kepegawiaan (PPK). Dimana kewenanganya yakni, melantik memindahkan dan memberhentikan ASN dalam proses manajemen PNS.
Baca Juga:https://mbinews.id/2021/12/31/dipenghujung-tahun-2021-walikota-sukabumi-lantik-empat-jpt-pratama/
“Atas nama pribadi, keluarga dan Pemkot Sukabumi, mengucapkan selamat atas amanah baru yang diemban, jadikan ini sesuatu yang harus sejalan dengan sebagaimana yang dibacakan dalam sumpah dan janji jabatan. Terutama tingkatkan keimanan dan ketakwaan dalam koridor memberikan pelayanan terbaik kepada warga,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.