• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pansus Raperda Penyertaan Tanah PT BII Bahas Pasal Peralihan

November 24, 2022 - 10:30:32
in Bandung Raya, Pemerintahan
Pansus Raperda Penyertaan Tanah PT BII Bahas Pasal Peralihan

BANDUNG, MBInews.id – Rapat Kerja Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat lanjutan terkait Rencana Perubahan Perda Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemda Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Kota Bandung Infra Investama Berupa Tanah bersama BKAD, Bag. Ekonomi, Bag. Hukum, PT. BII dan Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis (24/11/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan dan Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, yaitu Ketua Pansus 8 Hasan Faozi, S. Pd., Wakil Ketua Pansus 8 H. Riantono, S.T., M.Si., dengan para anggota pansus yakni Aan Andi Purnama, S.E., H. Yusuf Supardi, S.IP., juga dilakukan secara teleconference.

Pada kesempatan rapat tersebut, Hasan Faozi membahas lanjutan terkait sejauh mana dari BKAD Kota Bandung berkoordinasi dengan BPN terkait lahan yang disinggung di dalam raperda.

BeritaLainnya

BAZNAS Jabar Kembali Menorehkan Prestasi dengan meraih Predikat INFORMATIF Dalam Anugerah E-Monev 2025

Camat Katapang Himbau Warganya Untuk Tidak Uporia Dalam Perayaan Tahun 2026

Riantono pun menyatakan, secara fokus ada beberapa tanah yang harus dikeluarkan dari penyertaan modal.

“Perlu adanya pasal peralihan Perda ini berlaku. Dalam Perda tersebut ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 4 dan Pasal 6. Jika terjadi perubahan kepemilikan perlu adanya di Pasal Peralihan untuk bisa dilakukan penyesuaian sedangkan terkait Pasal 6 dibubarkan dan dikembalikan aset kepada pemerintah kota. Aset di sini bukan uang tetapi tanah. Jadi harus mengacu masukan dalam konsideran dibubarkannya karena ada pasal-pasal atau ayat yang bertentangan atau bagaimana,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga dibahas perlunya alasan yang jelas dan sanksi pembubaran jika PT BII tidak memenuhi ketentuan agar dikembalikan kewenangannya kepada Pemkot.

“Jadi diperlukannya tambahan ayat bila PT BII tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam business plan-nya maka perlu dibubarkan,” ujarnya. *(Ariel)

Tags: #BandungBahasbiiPansuspasalPemerintahanpenyertaanperalihanRaperdarayatanah
Share216Tweet135

BeritaTerkait

BAZNAS Jabar Kembali Menorehkan Prestasi dengan meraih Predikat INFORMATIF Dalam Anugerah E-Monev 2025

BAZNAS Jabar Kembali Menorehkan Prestasi dengan meraih Predikat INFORMATIF Dalam Anugerah E-Monev 2025

Desember 31, 2025
Camat Katapang Himbau Warganya Untuk Tidak Uporia Dalam Perayaan Tahun 2026

Camat Katapang Himbau Warganya Untuk Tidak Uporia Dalam Perayaan Tahun 2026

Desember 30, 2025
20 P3K Kec Katapang Kab Bandung Bantu 20 KK Korban Banjir Desa Sukamukti

20 P3K Kec Katapang Kab Bandung Bantu 20 KK Korban Banjir Desa Sukamukti

Desember 30, 2025
Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas, Hasil Evaluasi RAPBD 2026 oleh Gubernur Jawa Barat

Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas, Hasil Evaluasi RAPBD 2026 oleh Gubernur Jawa Barat

Desember 24, 2025
33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

Desember 20, 2025
Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Desember 20, 2025
Next Post
Kembali, Wali Kota Sukabumi Rotasi Pejabat, Tiga Diantaranya JPT

Kembali, Wali Kota Sukabumi Rotasi Pejabat, Tiga Diantaranya JPT

Pos Indonesia Serahkan Bantuan  ke Posko Satgas Bencana Gempa Cianjur

Pos Indonesia Serahkan Bantuan ke Posko Satgas Bencana Gempa Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In