SUKABUMI, Mbinews.id– DPRD Kota Sukabumi, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), segera akan menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika kepada Pimpinan DPRD. Menyusul, sudah dilakukany rapat kerja bersama Bagian Hukum setda Kota Sukabumi.
“Betul, belum lama ini, kami bersama Bagian Hukum setda Kota Sukabumi sudah melakukan rapat kerja mengenai raperda P4GN dan Prekursor Narkotika,”ujar Ketua Bapemperda DPRD kota Sukabumi, H. Mulyono. Senin, (13/3/2023).
Baca Juga:https://mbinews.id/2023/03/09/terkait-paw-dprd-kota-sukabumi-masih-tunggu-surat-dari-provinsi-jabar/
Mulyono mengatakan, raperda yang sudah diserahkan ke Bapemperda sudah memiliki Naskah Akademi (NA). Sehingga, saat ini tinggal melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Sebenarnya tugas kami sebagai Bapemperda sudah selesai, karena raperda itu kami serahkan lagi ke Pimpinan DPRD. Sebab, pembahasanya nanti akan di lakukan oleh Panitia Khusus (Pansus),”ujarnya.
Tapi, lanjut Mulyono, bisa saja raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu pembahasnya ditugaskan ke Bapemperda. Namun, keputusanya tetap ada di Ketua DPRD.”Bisa saja, Bapemperda di tugaskan untuk melakukan pembahasan raperda tersebut.Tapi, tetap arahan dari Ketua DPRD,”jelas Mulyono.
Di tempat terpisah, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Tri Sari Setiati, mengungkapkan, jika raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu merupakan pembahasan di triwulan pertama bersama Bapemperda. Dimana, sebelumnya, raperda tersebut sudah dilakukan dulu pembahasan secara internal, dengan para SKPD dan BNN Sukabumi.
“Jadi, sebelum diserahkan ke DPRD, kami dari panitia penyusunan (Pansun) perda tingkat eksekutif sudah melakukan pembahasan,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.