SUKABUMI,Mbinews.id- Anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 telah resmi menduduki kursi wakil rakyat. Anggota DPRD PAW yang dilantik yakni, Susilawati dari Partai Amanat Nasioanal (PAN) menggantikan Muhamad Faisal Anwar yang diberhentikan oleh partai PAN tersebut.
Resminya Susilawati menjadi anggota DPRD setelah dilantik oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kota Sukabumi pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, di Gedung DPRD Kota SUkabumi. Rabu, (3/5).
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, mengharapkan, agar anggota DPRD yang baru dilantik melalaui PAW, dapat bekerja sama secara optimal dengan penuh rasa tanggungjawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban DPRD Kota Sukabumi sesuai dnegan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Muhamd Faisal Anwar atas dedikasi dan loyalitas yang sangat besar, baik terhadap lembaga DPRD maupun pemerintah daerah dalam konteks membuat kebijakn daerah,”ucap Kamal.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Sukabumi PAW yang baru dilantik, Susilawati, mengungkapkan, tentunya akan menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu juga, kedepan saya akan berjuang dan terus memajukan partai PAN,”singkatnya.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, mengungkapkan, bahawa bagi anggota DPRD yang baru dilantik dalam proses PAW, akan mendapatkan hak-hak yang sama dnegan anggota dewan lainya. Seperti, tunjangan, dan kegaitan-kegiatan lainya misalkan, kunjungan kerja, dan reses.
“kalau untuk gaji Bu Susilawati akan mendapatkan di bulan Juni mendatang. Namun agneda pertam yang paling dekat ini akan dihadapkan ke kegiatan reses,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.