BANDUNG, Mbinews, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame ilegal. kini terdapat reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 Ruas jalan di Kota Bandung.
Reklame ilegal tersebut segara ditertibkan dan dibongkar . Kita konsisten dengan aturan, kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin 8 Mei 2023.
Penertiban reklame untuk diakselerasi. Hal ini merupakan komitmen Pemkot Bandung menciptakan Kota yang tertib dan indah.
Selain reklame, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya, termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando yang tidak ada izin, segera bongkar.
Ia menyebut, penertiban reklame bukan hal yang mudah, tetapi dengan konsistensi dan ketegasan semua akan berjalan dengan baik.
“Kuncinya tegas dan konsisten,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, timnya terus mendata reklame-reklame ilegal di Kota Bandung.
Saat ini, Satpol PP akan fokus penertiban reklame di tiga ruas jalan yakni Jalan Riau, Purnawarman dan Cihampelas.
“Targetnya pekan ini, Satpol PP akan menertibkan reklame di 3 ruas yaitu Jalan Riau, Purnawarman, Cihampelas. Itu menjadi prioritas. Tidak hanya reklame besar, tapi juga kecil dan sedang “.***