• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, November 24, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Ahli Hukum Margarito Sebut Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto Cacat Hukum

Juni 25, 2023 - 14:00:37
in HeadLine, Nasional
Ahli Hukum Margarito Sebut Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto Cacat Hukum

BOGOR, MBInews.id – Ahli hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum ikut menyoroti praperadilan yang diajukan oleh eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Margarito menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto tidak tepat. Margarito sendiri pernah hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Dadan, Kamis, 22 Juni 2023.

“Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini,” ujar Margarito kepada wartawan di Cibubur, Bogor pada Sabtu, 24 Juni 2023 malam.

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

Margarito menguraikan pandangannya dan menyoroti soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini, sprindik yang menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, menurut dia, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Ia memaparkan, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. “Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis,” ujarnya.

Atas hal itu, Margarito berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ujar dia, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

“Seharusnya dua keterangan itu memiliki keyakinan bahwa secara materil ada tindak pidana, baru bisa dipakai. Kalau terpisah itu menurut saya tidak,” tuturnya.

Dalam keterangan di sidang, Margarito menyebut tidak muncul soal masalah barang bukti uang. Yang dipersoalkan lebih kepada cara KPK menetapkan Dadan sebagai tersangka yang berdasarkan pada satu saksi dan satu ahli.

“Kemarin di sidang tidak muncul soal itu. Tapi kalau pun ada, sebut saja misalnya ada surat yang menunjukkan ada pergerakan uang, harus dipastikan bahwa fakta itu secara materil memang meyakinkan bahwa orang itu melakukann tindak pidana. Seingat saya, memang dari segi pemohon dianggap ada, Tapi saya lihat hal itu sebagai hal yang tidak signifikan,” ungkap Margarito.

Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto selaku eks Komisaris Independen PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Dadan dijadikan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023. ***

Tags: #KPK#NasionalahliAhli HukumcacatdadanheadlinehukummargaritoMargarito KamispenetapanPraperadilan Dadan Trisebuttersangkatriyudianto
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

November 20, 2025
Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

November 19, 2025
Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

November 18, 2025
Bio Farma Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan, Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat di Pesisir Karawang

Bio Farma Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan, Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat di Pesisir Karawang

November 13, 2025
Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism

Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism

Oktober 9, 2025
Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Oktober 2, 2025
Next Post
Kementerian PUPR Serah Terima Pengelolaan Stadion GBLA dan Sidolig ke Pemkot Bandung

Kementerian PUPR Serah Terima Pengelolaan Stadion GBLA dan Sidolig ke Pemkot Bandung

Kota Bandung Menuju Green Life Style dengan Kendaraan Listrik

Kota Bandung Menuju Green Life Style dengan Kendaraan Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In