BANDUNG, Mbinews — Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (12/07/2023).
Rapat tersebut dilaksanakan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bag. Hukum dan Tim Naskah Akademik Setda Kota Bandung.
Dalam Rapat tersebut, hadir Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati Sp.Ort., Wakil Ketua Pansus 3 Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., dan Anggota Pansus 3, Drs. Heri Hermawan, H. Wawan Mohamad Usman, S.P., Agus Salim, H. Asep Mulyadi, N. Wina Sariningsih, S.E., Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., dan Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.
Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung Maya Himawati berharap dengan adanya Raperda tersebut, maka ke depannya akan muncul peraturan yang mendorong ketahanan pangan di Kota Bandung.
“Tujuan utamanya yakni terkait ketahanan pangan di Kota Bandung, baik itu dari bidang pangan, pertanian maupun perikanan,” ujarnya.
Lebih jauh Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung mengatakan, yang diinginkan masyarakat yaitu bagaimana ketahanan pangan dapat memberikan dampak dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, diharapkan raperda ini dapat menjadi awal dari lahirnya peraturan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat, juga pelayanan maupun ketahanan pangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung Rini Ayu Susanti mengatakan diperlukannya ahli dari masing-masing bidang, dalam memaksimalkan raperda tersebut.
Terlebih menyesuaikan dengan kondisi Kota Bandung saat ini, yang merupakan kota jasa dan perdagangan.
“Kita mempertanyakan latar belakang dari raperda ini, yakni terkait pangan, pertanian dan perikanan di Kota Bandung. Serta setelah 21 tahun, baru mengajukan raperda terkait pangan,” katanya.
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung ,Asep Mulyadi menuturkan bahwa Raperda tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, mengingat pangan merupakan kebutuhan dasar manusia.
Oleh karena itu, harus ada kesepahaman agar dari raperda tersebut dapat lahir peraturan yang memudahkan dan membantu masyarakat, terkait ketahanan pangan.
“Kebutuhan pangan dapat mempengaruhi tingkat kebahagian masyarakat di suatu daerah. Karena dengan terpenuhinya pangan masyarakat, maka indeks kebahagiaan juga meningkat,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kota Bandung berbeda dengan daerah lainnya, terutama yang merupakan kota produksi pangan. Sehingga muatan lokal yang ada disesuaikan dengan kondisi Kota Bandung saat ini.
“Kota Bandung terbatas lahan pertanian maupun irigasi, sehingga perlu ada penyesuaian dengan kondisi yang ada sekarang,” ujarnya.**