• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Mei 30, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023

mbiredaktur by mbiredaktur
Juli 31, 2023 - 10:40:46
in Parlemen, Pemerintahan
0
DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023
540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBInews.id – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023 karena berakhir Masa Jabatannya dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (28/07/2023).

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H. Dari Pemkot Bandung hadir Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna beserta kepala OPD.

Tedy menuturkan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Plh Wali Kota Bandung Nomor: S/PD.03.01/2185-Setda/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bandung Periode 2018-2023.

BeritaLainnya

Andang Tjahjandi Dilantik Jadi Sekda, Ini Pesan Wali Kota Sukabumi

Hingga Saat Ini, Baru 22 Kelurahan Yang Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Wali Kota Bandung Periode Tahun 2018-2023, H. Yana Mulyana akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

“Sehubungan hal tersebut, serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 Juli 2023, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 karena berakhir masa jabatannya,” ujarnya.

Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023 karena berakhir masa jabatannya ini sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Bapak H. Yana Mulayana, selama memangku Jabatan sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” tuturnya.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD akan menyampaikan Surat pengajuan Pemberhentian Wali Kota dimaksud, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Pada Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Seperti diketahui, Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh Plh Wali Kota Bandung pada Rapat Paripurna tanggal 27 Juni 2023 yang lalu. Kemudian, Raperda ini telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada rekan pimpinan dan anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.

Pada rapat paripurna tersebut juga disampaikan pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, H. Entang Suryaman, S.H.

DPRD Kota Bandung telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14 Juli 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Entang Suryaman, S.H.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian H. Entang Suryaman, S.H., selama memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Semoga jasa dan pengabdiannya untuk Kota Bandung menjadi ladang amal yang akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah Swt.,” ujarnya.* (Rio)

Tags: #Bandung2018-2023,DPRDDPRD Kota BandungjabatankotamasaparlemenPemberhentianPemerintahanRapatParipurnaUmumkanusulanwaliWali Kota Bandung
Previous Post

OTT di Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

Next Post

Kisruh OTT Basarnas, BW: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

BeritaTerkait

Andang Tjahjandi Dilantik Jadi Sekda, Ini Pesan Wali Kota Sukabumi
Berita

Andang Tjahjandi Dilantik Jadi Sekda, Ini Pesan Wali Kota Sukabumi

Mei 28, 2025
Hingga Saat Ini, Baru 22 Kelurahan Yang Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi
Berita

Hingga Saat Ini, Baru 22 Kelurahan Yang Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi

Mei 27, 2025
Wujud Kolaborasi Hadapi Banjir dan Bencana, Wali Kota Bandung Resmikan Agroforestry Kolam Retensi Ciporet
Pemerintahan

Wujud Kolaborasi Hadapi Banjir dan Bencana, Wali Kota Bandung Resmikan Agroforestry Kolam Retensi Ciporet

Mei 26, 2025
Jika Ada Titik Tumpukan Sampah Baru Lurah dan Camat akan dikenakan Sanksi
Parlemen

Jika Ada Titik Tumpukan Sampah Baru Lurah dan Camat akan dikenakan Sanksi

Mei 24, 2025
Keterampilan Untuk Mendorong usaha baru Bidang Kuliner
Parlemen

Keterampilan Untuk Mendorong usaha baru Bidang Kuliner

Mei 24, 2025
Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15  Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Parlemen

Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Mei 23, 2025
Next Post
Kisruh OTT Basarnas,   BW:  Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

Kisruh OTT Basarnas, BW: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Menteri Ekraf Tanda Tangani Kerja Sama Bilateral Ekonomi Kreatif di Hadapan Prabowo-Macron
  • Para Orang Tua Agar Tepat Memilih Jalur dalam SPMB 2025
  • Andang Tjahjandi Dilantik Jadi Sekda, Ini Pesan Wali Kota Sukabumi
  • Pemberhentian TY Bukan Karena Melaporkan Terjadi Korupsi
  • Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dapat Efek Jera
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In