SUKABUMI, Mbinews.id – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menghadiri langsung upacara pemberian remisi terhadap 366 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08).
Dalam kegiatan yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi tersebut, turut diikuti pula oleh unsur Forkopimda Kota Sukabumi, serta instansi terkait lainnya.
“Semoga dengan pemberian remisi ini mampu semakin menguatkan semangat dan komitmen untuk berubah lebih baik, menjadi warga masyarakat yang produktif, menjadi warga negara yang senantiasa melahirkan prestasi dan karya-karya di warga masyarakat,” kata Fahmi.
Lanjutnya, pemberian remisi yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi sayarat untuk mendapat pengurangan masa hukuman ini, adalah bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap WBP di Hari Kemerdekaan Republik Indoensia ke-78.
“Semoga bentuk perhatian pemerintah ini, dapat diterima baik oleh para warga binaan maupun para keluarganya,” bebernya,
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-B Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, 366 WBP yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang disetujui oleh Kemenkumham Republik Indonesia dari total pengajuan sebanyak 420 WBP.
“Ada beberapa WBP yang pengajuan remisinya ditolak karena berbagai faktor, seperti pelanggaran kedisiplinan saat sedang menjalani pembinaan, maupun mereka yang belum cukup waktu untuk mendapatkan remisi,” jelasnya.
Masih menurut Christo, namun demikian terdapat satu orang WBP yang langsung bebas setelah mendapatkan proses remisi kali ini.
“Ada satu orang yang langsung divonis bebas setelah mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan pada tahun ini,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)