• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, November 23, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Tanu Wijaya jadi Anggota DPRD Kota Bandung Lewat PAW gantikan Entang

September 2, 2023 - 08:46:43
in Bandung Raya, Parlemen
Tanu Wijaya jadi Anggota DPRD Kota Bandung Lewat PAW gantikan Entang

BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tanu Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat, menggantikan H. Entang Suryaman SH yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, Jumat (1/9/2023).

Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.564-Pemotda/2023 tentang Peresmian Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14 Juli 2023.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena diberhentikan yang diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”.

BeritaLainnya

Asep Yusup Salim Anggota DPRD Kab Bandung: Tampung Aspirasi Warga Terkait Pinjol

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Gelorakan 4 Konsensus Kebangsaan pada Siswa-Siswa SMA

Lebih jauh, berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.”

“Untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka pada Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tanu Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu, yang dilanjutkan Penandatangan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan penyerahan Surat keputusan Gubernur Jawa Barat, serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Bandung kepada Tanu Wijaya.

Prosesi tersebut dipandu oleh Ketua DPRD Kota Bandung dan rohaniawan, sedangkan pimpinan Rapat Paripurna sementara diambil alih oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat.

“Kepada saudara Tanu Wijaya yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas,” ujar Tedy.

Ia menyampaikan pesan semoga kepercayaan yang diberikan kepada Tanu Wijaya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban.

“Untuk itu kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, saudara segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama anggota dewan, dengan eksekutif dan mitra kerja yang lain,” katanya.

Tedy menuturkan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab selaku anggota DPRD tidaklah ringan, karena sebagai mitra kerja pemerintah daerah sekaligus sebagai lembaga legislatif yang penampung dan penyalur aspirasi rakyat.

Dengan demikian, semua anggota DPRD senantiasa dituntut untuk dapat berperan secara aktif sejalan dengan dinamika masyarakat. Dengan begitu, seluruh Anggota DPRD diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang diaspirasikan oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kota Bandung pun memberikan apresiasinya kepada H. Entang Suryaman yang telah bertugas dan berkontribusi selama ini.

“Kepada saudara H. Entang Suryaman, kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas jasa dan pengabdiannya

selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga jasa dan pengabdiannya untuk masyarakat Kota Bandung menjadi amal ibadah dan mendapat balasan dari Allah Swt., dan semoga ditempat yang baru dapat terus berkarya untuk Kota Bandung,” ujarnya.

Selanjutnya, Tanu Wijaya akan memenuhi tugas di DPRD Kota Bandung dengan menempati jabatan di Alat Kelengkapan Dewan yang sempat diisi oleh H. Entang Suryaman. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”.

“Karena Anggota DPRD yang digantikannya sebagai anggota Komisi B, maka Tanu Wijaya mulai hari ini menjadi Anggota Komis B DPRD Kota Bandung. Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” tuturnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung juga menyampaikan turut berduka cita telah meninggalnya Hj. Nenden Sukaesih S.E., yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023, di Bandung.

“Innalillahi Wainna Ilaihi Raajiuun, semoga amal ibadah Almarhumah diterima Allah Swt., serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran. Aamiin Ya Rabbal Alamin,” ucap Tedy.*

Tags: #BandunganggotaAnggota DPRDDPRDEntanggantikanjadikotalewatparlemenPAWrayaTanuwijaya:
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Asep Yusup Salim Anggota DPRD Kab Bandung: Tampung Aspirasi Warga Terkait Pinjol

Asep Yusup Salim Anggota DPRD Kab Bandung: Tampung Aspirasi Warga Terkait Pinjol

November 6, 2025
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Gelorakan 4 Konsensus Kebangsaan pada Siswa-Siswa SMA

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Gelorakan 4 Konsensus Kebangsaan pada Siswa-Siswa SMA

November 5, 2025
Dewan Sambut Baik Penggunaan AI pada Sistem Pengaturan Lalu Lintas di Kota Bandung

Dewan Sambut Baik Penggunaan AI pada Sistem Pengaturan Lalu Lintas di Kota Bandung

November 5, 2025
Pansus 14 Kaji Raperda Tentang Pencegahan, Pengendalian Prilaku dan Penyimpangan Seksual

Pansus 14 Kaji Raperda Tentang Pencegahan, Pengendalian Prilaku dan Penyimpangan Seksual

November 4, 2025
Dewan Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030 di Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Terkait Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

November 3, 2025
Pansus DPRD Kota Bandung Bahas BPBD Ditargetkan Rampung Akhir 2024

DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Kreatif Usai APBD 2026 Terancam Defisit

November 2, 2025
Next Post
DPC PDIP Targetkan 14 Kursi di DPRD Kota Bandung

DPC PDIP Targetkan 14 Kursi di DPRD Kota Bandung

Penghargaan JDIH DPRD Kota Bandung Tingkatkan Layanan Informasi Publik

Penghargaan JDIH DPRD Kota Bandung Tingkatkan Layanan Informasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In