BANDUNG, Mbinews — Pansus 2 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Bapenda, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Selasa, (5/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., Wakil Ketua Pansus 2, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si. dihadiri pula anggota Pansus 2 DPRD Kota Bandung; Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan Faozi, S.Pd.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; dan Iman Lestariyono, S.Si.
Rapat Pansus 2 DPRD Kota Bandung , meminta percepatan terkait data-data kepada para OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ), terkait Raperda PDRD segera rampung.
Lebih Jauh Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., mengatakan, pihaknya sudah meminta percepatan terkait data-data pelengkap pada Raperda tersebut.
DPRD Kota Bandung mengajak OPD membantu mempercepat, terkait dengan data dan lain sebagainya, berharap Pansus 2 DPRD Kota Bandung bisa menyelesaikan rancangannya 2 pekan ke depan ini, dan bisa diajukan untuk di Paripurnakan. Kami sudah komitmen, yang tadinya Kunjungan kerja harus pekan depan, kami coba percepat lagi supaya tanggal 14 September bisa di Paripurnakan, sebelum ada evaluasi Provinsi, Kemendagri, papar Andri.
Andri juga mengatakan, dalam Raperda tersebut sudah memuat muatan lokal, seperti pengembangan terkait mata pajak yang ada, aturan agar tidak memberatkan sektor wajib pajak.
“Muatan-muatan lokal juga sudah ditulis, ada pengembangan-pengembangan dari sisi mata pajak yang ada, kedua tidak memberatkan semua yang terlibat sektor wajib pajak tersebut,” ujar Andri.**