SUKABUMI, Mbinews.id – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Wakil Walikota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami menghadiri penetapan persetujuan perubahan APBD 2023 dan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (19/09).
Dalam momen ini juga, sekaligus untuk berpamitan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi beserta peserta paripurna, karena akan purna tugas sebagai kepala daerah pada 20 September 2023.
“Setiap titik awal pasti ada titik akhir sesuai aturan perundang-undangan kami selaku wali kota dan wakil akan mengakhiri masa jabatan,” ujar Fahmi.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Terima 35 Aduan Dari Masyarakat , Selama Agutus 2023
Sejalan dengan hal tersebut, dirinya menyampaikan salam hormat, terimakasih dan apresiasi kepada warga Sukabumi karena telah memberikan amanah selama 60 bulan. Untuk setiap kekurangan baik segi kebijakan dan ucapan mohon dimaafkan.
”Kami mohon pamit, terimakasih kepada ketua, wakil dan anggota DPRD atas kerjasamanya,” ungkap Fahmi.
Lanjut Fahmi, dirinya juga berterimakasih dan merasakan membangun sinergi hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif.
”Atas nama pemda mengucapkan penghargaan kepasa pimpinan DPRD dan anggota yang bersedia melaksanakan pembahasan efektif,” bebernya.
Baca Juga: Walikota Menutup Langsung Gelaran MTQ ke-42 Tingkat Kota Sukabumi
Masih menurut Fahmi, ucapan terimakasih kepada pansus mengawal raperda pajak dan retribusi akan disampaikan kepada gubernur dan pemerintah pusat.
Evaluasi hasil bisa diterima Januari 2024 dan diundangkan dan dilaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan perda pajak dan retribusi semangat alokasi sumber daya nasional efektif, transparan dan berkeadilan.
”Dengan disetujui perubahan anggaran 2023 dievaluasi 15 hari oleh penjabat gubernur dan proses penyempurnaan dan bisa mendapatkan secepatnya,” Pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)