• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bertahun-tahun, Ini Sanksi Tegasnya

mbiredaktur by mbiredaktur
Oktober 26, 2023 - 13:41:26
in Berita, Berita Terbaru, HeadLine, Jabar, Pemerintahan, Regional, Sukabumi
0
Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bertahun-tahun, Ini Sanksi Tegasnya

Kanit Regident Polres Sukabumi Kota, Ipda Agus Budiyanto.

548
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, Mbinews.id – Berdasarkan peraturan, data kendaraan bermotor (ranmor) yang terdapat di Registrasi dan Identifikasi (Regident) ranmor yang terdapar di pihak kepolisian bakal dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kamis (26/10).

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 pasal 74. Kanit Regident Polres Sukabumi Kota, Ipda Agus Budiyanto mengatakan, ketentuan yang tertera pada pasal itu mengatur pemilik kendaraan bermotor untuk bisa melakukan registrasi ulang kendaraannya dengan melakukan pembayaran pajak kendaarn setiap tahunnya.

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 yang mengatur tentang penghapusan data regident ranmor. Penghapusan data tersebut, ada yang dari permintaan pemilik kendaraan dan ada juga yang dihapuskan oleh pihak kepolisian,” ujar Bagus kepada awak media.

BeritaLainnya

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Lanjutnya, tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga, setelah dinyatakan kendaraan tersebut habis masa berlaku STNK nya dan juga telah 2 tahun berturut-turut tidak melakukan pembayaran pajak.

“Saat ini terkait peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Baik itu oleh Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, maupun pihak terkait lainnya,” jelas Budi.

Masih menurut Budi, hingga saat ini, memang benar terdapat ribuan unit kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang kendaraannya dengan cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

“Di wilayah Kota Sukabumi hingga saat ini terdapat sekitar 20 persen dari jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dan menunggak pajak,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)

Previous Post

Maulid Nabi Di Halaman Mesjid Al-Karomah Bersama Kang DN

Next Post

Pj Walikota Sukabumi Mengajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

BeritaTerkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Juli 12, 2025
Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
Berita

H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Next Post
Pj Walikota Sukabumi Mengajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pj Walikota Sukabumi Mengajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In