SUKABUMI, Mbinews.id – Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran 2024, DPRD Kota Sukabumi menggelar sidang paripurna yang dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi beserta unsur SKPD dan juga Forkopimda Kota Sukabumi lainnya, Selasa (31/10).
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman dalam keterangannya usai memimpin sidang paripurna mengatakan, diharapkan proses penyusunan dapat berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga proses penyusunan APBD ini bisa berlajan lancar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Hari ini merupakan penjelasan Pj Walikota Sukabumi atas Raperda Kota Sukabumi terkait APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Kamal kepada awak media.
Lanjutnya, untuk agenda selanjutnya yakni mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Sukabumi atas penjelasan Pj Walikota Sukabumi terkait Raperda Kota Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
“Nanti setelah pemandangan umum fraksi-fraksi dilanjutkan dengan jawaban Pj Walikota Sukabumi. Lalu setelah itu, akan dilakukan pembahasan oleh pansus,” bebernya.
Masih menurut Kamal, kecepatan dan ketepatan penyusunan Raperda Kota Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sangat dibutuhkan. Mengingat, pada tahun 2024 mendatang, terdapat kontestasi pilkada serentak yang tentunya memerlukan anggaran besar.
“Untuk anggaran pemilu memang saat ini sudah disiapkan. Namun nanti pasti akan ada penambahan kembali, dan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan KPU Kota Sukabumi nantinya, ujar Kamal.
Namun yang pasti, rancangan APBD 2024 Kota Sukabumi, akan tuntas sebelum jadwal yang suda ditentukan.
“Kita akan usahakan rancangan APBD tahun 2024 beres sebelum tanggal 25 Desember tahun 2023 mendatang,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)