SUKABUMI, Mbinews.id – Demi meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mengkonfiramasi sebanyak 15 puskesmas se-Kota Sukabumi tengah mengikuti proses akreditasi, maupun re-Akreditasi di beberapa puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, proses akreditasi yang berlangsung saat ini, dijadwalkan berjalan hingga bulan Desember 2023 mendatang.
“Jadi pada tahun 2023 ini, BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan terkait syarat perpanjangan kerjasama. Nah yang menjadi syarat itu, yakni seluruh puskemas harus melakukan akreditasi,” ujar Reni kepada awak media, Selasa (14/11).
Lanjutnya, dari 15 puskesmas yang ada di wilayah Kota Sukabumi, terdapat beberapa puskesmas yang telah melakukan akreditasi. Dan saat ini, puskesmas tersebut kembali mengikuti proses re-Akreditasi.
“Kami (Pemerintah Kota Sukabumi) saat ini sudah ada beberapa puskesmas yang telah melakukan akreditasi. Oleh sebab itu, kali ini kami kembali melakukan Re-Akreditasi, untuk memenuhi persyaratan yang diajukan BPJS Kesehatan tersebut,” ungkapnya.
Masih menurut Reni, diharapkan dengan adanya kegiatan akreditasi maupun re-akreditasi yang berlangsung saat ini, mampu meningkatkan standar mutu pelayanan kesehatan yang diharuskan. Selain itu, tentunya untuk memastikan tersedianya berbagai fasilitas penunjang di puskesmas, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting itu adalah pengakuan dari masyarakat, bahwa peningkatan mutu pelayanan itu bermulai dari pembinaan pada proses akreditasi,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)