SUKABUMI, Mbinews.id – Siap-siap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan kebijakan baru untuk penunggak pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mulai tahun 2024 nanti penunggak pajak dilarang melakukan isi ulang BBM di SPBU se-Jawa Barat.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda membenarkan adanya wacana pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Ya betul, ini memang masih wacana di tahun 2024. Namun kemungkinan besar akan diberlakukan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (22/11).
Diketahui bahwa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, bahwa larangan pengisian BBM kepada penunggak pajak kendaraan bermotor di seluruh SPBU se-Jawa Barat, akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
“Jika memang menunggak belum bayar pajak, harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU,” ujar Dedi, seperti yang dikutip dari Tribun Jabar.
Berkaitan dengan wacana penerapan kebijakan tersebut, sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Seperti yang diucapkan Ikbal (37), dirinya menyebutkan agar pemerintah bisa lebih bijak kembali dalam mengeluarkan aturan.
“Saya kurang setuju, karena aturan itu harus mengakomodir semua pihak. Jangan sampai timbul polemik baru akibat aturan baru ini,” jelasnya.
Lain halnya dengan Fitri (24) yang mendukung adanya rencana kebijakan tersebut. Karena menurutnya, sudah menjadi kewajiban dan aturan yang harus diikuti bagi pemilik kendaraan agar membayar pajak.
“Saya setuju, karena pemilik kendaraan memang berkewajiban bayar pajak,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)