SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menghentikan kanal aduan Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (Super) sejak November 2023 kemarin. Pemberhentian tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
“Ya, Pemkot Sukabumi sudah menghentikan aplikasi Super sejak November 2023 kemarin,”ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani. Senin, (11/12/2023).
Tantan mengatakan, melalui Perpres tersebut, semua aduan maupun aspirasi masyarakat secara online, harus dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasioanl Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor). Dimana, layanan tersebut dikelola oleh Pemerintah Pusat, dan sejak beberapa tahun lalu telah digunakan juga oleh Pemkot Sukabumi.
“Jadi kita integrasikan Super melalui satu kanal pengaduan yaitu lapor, kita mengikuti kebijakan pusat, semua pengaduan di Indonesia mengacu melalui SP4N Lapor, jadi terintegrasi disitu,”jelas Tantan.
Namun yang jelas, kata Tantan, pemberhentian Super tidak menghambat masyarakat untuk mengadu, karena bisa disampaikan memalui e-Lapor dan prosedur untuk memastikan setiap permasalahan ditangani dengan cepat, tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada perbedaan, baik Super maupun Lapor,kita punya SOP yang sama yaitu 3 – 5 hari respon awal, kemudian ketika sudah 10 hari, respon ditindaklanjuti dengan membuktikan sebelum penanganan,dan setelah penanganan melalui dokumentasi.Tapi, apabila itu belum selesai, kita ada waktu tambahan sebanyak 30 hari,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.