• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan Sama-sama Tidak Membantah Atas Kesaksian Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Desember 13, 2023 - 11:12:42
in HeadLine, Hukum
Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan Sama-sama Tidak Membantah Atas Kesaksian Saksi

JAKARTA, MBInews.id — Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan dan pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto menjalani sidang lanjutan yang digelar bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi, Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT dan ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman untuk dimintai kesaksiannya.

Na Sutikna Halim dalam kesaksiannya mengaku dirinya diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp.11,2 M ke rekening Dadan Tri Yudianto.

BeritaLainnya

KPK Tetap Usut Kasus Timothy Ivan yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung, Meski Jabat Stafsus Kepresidenan

Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana

Untuk apa itu ?

“Katanya untuk urusan bisnis” jawab Sutikna Halim.

Apakah Pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan?, Tanya Penuntut Umum.

“Pada awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy,” jelasnya.

Berapa kali telah bertemu Dadan?

“Setau saya hanya 3 kali, di Restoran, di kantor, di pabrik,”

Apa saja yang dibicarakan?

“Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” terang Sutikna.

Terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana, Sutikna Halim menyebutkan “pengacara Yosep Parera, Petrus, Michael Deo”.

Sutikna Halim juga mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp.1,6M sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, namun itu belum dicairkan.

“Oh ya saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” katanya.

Lanjut, saksi Timothy Ivan Triyono mengungkapkan perihal awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Haryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.

“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” katanya.

Kemudian dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing.

“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” katanya.

Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.

“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan. ***

Tags: dadan tri yudiantoHaryanto TanakaHasbi HasanJaksa KPKMahkamah agungSutikna HalimTimothy Ivan Triyono
Share216Tweet135

BeritaTerkait

KPK Tetap Usut Kasus Timothy Ivan yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung, Meski Jabat Stafsus Kepresidenan
Berita

KPK Tetap Usut Kasus Timothy Ivan yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung, Meski Jabat Stafsus Kepresidenan

Jakarta || MBInews.id -- Penunjukan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

September 28, 2025
Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana
Berita

Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana

Jakarta || MBInews.id – Ditunjuknya Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai sorotan tajam. Publik...

September 28, 2025
Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)
Bandung Raya

Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)

Bandung || MBInews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin sukses melaksanakan kegiatan panen melon jenis Inthanon dan Golden di...

Agustus 27, 2025
RS Unggul Karsa Medika Bertransformasi Menjadi RS Maranatha, Layanan Kesehatan Makin Lengkap
HeadLine

RS Unggul Karsa Medika Bertransformasi Menjadi RS Maranatha, Layanan Kesehatan Makin Lengkap

Kabupaten Bandung, Mbinews.id - Rumah Sakit Unggul Karsa Medika kini resmi berganti nama menjadi Rumah Sakit Maranatha. Perubahan ini ditandai...

Agustus 7, 2025
Next Post
Susun RPJPD 2025-2045, Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Konsultasi Publik Terkait KLHS

Susun RPJPD 2025-2045, Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Konsultasi Publik Terkait KLHS

Terjerat Kasus Hukum, Staf Ahli Walikota Sukabumi Jadi Tersangka

Terjerat Kasus Hukum, Staf Ahli Walikota Sukabumi Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PT. Kobe Boga Utama Sebar Pesan Sehat di Masa Pandemi

PT. Kobe Boga Utama Sebar Pesan Sehat di Masa Pandemi

Agustus 6, 2021
Ali Rasyid Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan dan Program Pendidikan Kepada Masyarakat

Ali Rasyid Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan dan Program Pendidikan Kepada Masyarakat

Agustus 1, 2022
Harga Sembako Naik, Dewan PKS Tanyakan Peran Pemerintah Terhadap Rakyat

Harga Sembako Naik, Dewan PKS Tanyakan Peran Pemerintah Terhadap Rakyat

April 6, 2022
Raperda Reklame Mengakomodir  Semua Pihak

Raperda Reklame Mengakomodir Semua Pihak

Maret 1, 2025
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In