• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Ketua Tim Legal Reasoning Layangkan Laporan Ke Mabes Polri Terkait Pernyataan Zulhas

Desember 22, 2023 - 23:06:26
in Nasional
Ketua Tim Legal Reasoning Layangkan Laporan Ke Mabes Polri Terkait Pernyataan Zulhas

JAKARTA, Mbinews –  Pernyataan bernada canda dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berbuntut panjang. Soalnya Zulhaz begitu dia biasa disapa, dalam pernyataannya mengandung unsur melecehkan agama Islam untuk tujuan politik pribadi dan kelompok.

Atas dasar itu, ketua Tim Hukum dan Legal Reasoning dari Dewan Koalisi Aktivis Muda, Syaiful HM atau yang biasa disapa dengan Laa Aches Makento resmi melayangkan pelaporan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), pada Jum’at 22 Desember 2023.

Aches dalam keterangannya saat melakukan pelaporan di Mabes Polri, menyatakan,” Polri dibawah kepemimpinan Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si sebagai Kapolri harus koperatif dan tidak tebang pilih untuk menuntaskan kasus Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Zulhas”, Katanya.

BeritaLainnya

Grand Cordela Hotel Bandung & D’Manten Siap Wujudkan Pernikahan Impian 2026

Kota Sukabumi Raih Predikat Kota Terinovatif 2025, Wujud Komitmen Terus Bergerak Maju

“Kami dengan Tim Hukum dan Legal Reasoning di Dewan Koalisi Aktivis Muda (DKAM) pada prinsipnya telah melakukan telaah hukum dan kajian atas apa yang disampaikan oleh Zulhas, sehingga kami bersepakat untuk melakukan pelaporan ke Mabes Polri dan akan mengawal kasus ini sampai Zulhas diproses,” terangnya.

Seperti diketahui melalui rekaman video yang beredar dan viral, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini ada perubahan perilaku sebagian orang saat melakukan salat. “Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan keributan dan kericuhan serta melukai hati umat Islam di seluruh Indonesia,” tegas Laa Aches Makento, Ketua Tim Hukum dan Legal Reasoning DKAM.

Pernyataannya tersebut telah menuai tanggapan dari berbagai tokoh, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menyatakan, ”Pernyataan Zulhas itu tidak lucu. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan umat islam,” ujarnya kepada media.

DKAM menilai, apa yang telah disampaikan Zulhas itu tidak patut. Apalagi sekarang KPU sedang menyelenggarakan pemilu dan pilpres. “Sangat jelas apa yang disampaikan oleh Zulhas membuat kegaduhan. Penggunaan simbol-simbol agama pada momentum politik seharusnya dihindari untuk tetap menjaga kemajemukan. Kami menilai apa yang disampaikan oleh Zulhas merupakan penistaan agama.

Perbuatan Zulhas tersebut, lanjut diduga merupakan bentuk tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 156 KUHP, yang berbunyi, “dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa” Unsur-unsur yang terkandung didalam pasal 156 KUHP sangat jelas dan terang benderang,” tegas Laa Aches Makento.

Hal ini, kata Laa Aches, terlihat dari pernyataan dia yang menyatakan bahwa gerakan salat mengalami perubahan dengan tidak lagi menyebutkan AAMIIN setelah pembacaan Surat Al-Fatihah, dan takhiyatul akhir tidak lagi menggerakkan satu jari, melainkan sudah dua jari.

“Hal ini sangat fatal dan melampaui batas-batas nilai agama yang kita junjung tinggi bersama karena kita mengetahui mayoritas muslim di negara Indonesia sangat besar, kalau umat muslim Indonesia marah, tentu akan menimbulkan instabilitas nasional,” katanya.

“Untuk menghindari instabilitas nasional dan agar tidak terjadi, Dewan Koalisi Aktivis Muda akan melakukan aksi dalam waktu dekat setelah hari ini (Jum’at 22 Desember 2023) memasukan laporan, akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk aksi masa di depan Kantor Mabes Polri untuk mendesak Kapolri agar segera memproses pernyataan dari Zulkifli Hasan karena diduga telah melakukan Penistaan Agama,” kata nya.

Menurutnya, jangan sampai ada kesan untuk melindungi lantaran dia Ketua umum salah satu Partai dan salah satu Mentri yang masih menjabat, sehingga ada upaya untuk mengakses kekuasaan untuk mendapatkan suaka. Sudah banyak yang secara cepat diproses dan ditindak oleh Polri dalam kasus Penistaan Agama, Ahok adalah salah satunya.

“Jangan sampai pada Kasusnya Zulhas ini terkesan ada perlindungan. Kita akan lihat sejauh mana komitmen Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si dengan semangat Polri Presisi yang digaungkan olehnya, bertindak secara serius untuk menghadirkan keadilan di Negara ini,” pungkasnya tegas. **

Tags: MabelPolriZulhas
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Grand Cordela Hotel Bandung & D’Manten Siap Wujudkan Pernikahan Impian 2026

Grand Cordela Hotel Bandung & D’Manten Siap Wujudkan Pernikahan Impian 2026

Desember 19, 2025
Kota Sukabumi Raih Predikat Kota Terinovatif 2025, Wujud Komitmen Terus Bergerak Maju

Kota Sukabumi Raih Predikat Kota Terinovatif 2025, Wujud Komitmen Terus Bergerak Maju

Desember 10, 2025
Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024, Bukti Transformasi dan Tata Kelola Kian Kokoh

Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024, Bukti Transformasi dan Tata Kelola Kian Kokoh

Desember 9, 2025
Komisi II DPR RI Soroti Pemotongan TKD dan Evaluasi Kinerja ASN di Daerah

Program Wakaf Produktif Kota Sukabumi Dipuji DPR RI, Jadi Model Penguatan UMKM Ultra Mikro

Desember 2, 2025
Wacana Penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi Menguat, Fokus pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Wilayah

Wacana Penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi Menguat, Fokus pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Wilayah

Desember 2, 2025
Komisi II DPR RI Soroti Pemotongan TKD dan Evaluasi Kinerja ASN di Daerah

Komisi II DPR RI Soroti Pemotongan TKD dan Evaluasi Kinerja ASN di Daerah

Desember 2, 2025
Next Post
Pimpin IKWI Kabupaten Bandung, Yeni Herlina Ingin Lebih Kompak Lebih Solid

Pimpin IKWI Kabupaten Bandung, Yeni Herlina Ingin Lebih Kompak Lebih Solid

Launching Bedas SIIP Hade, Penyusunan Produk Hukum di Hotel Sutan Raja Soreang

Launching Bedas SIIP Hade, Penyusunan Produk Hukum di Hotel Sutan Raja Soreang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In