SUKABUMI,Mbinews.id– Besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat 2024 resmi ditetapkan. Penetapan UMK tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Dengan begitu, sebanyak 27 kota dan kabupaten segera mengeksekusi keputusan tersebut usai menerima salinan keputusan penetapan besaran upah minimum kota dan kabupaten.
Dari 27 kota dan kabupaten, UMK Kota Bekasi di posisi tertinggi dengan Rp5.343.430. Sedangkan di posisi terendah adalah Kota Banjar yaitu Rp2.070.192.
Sementara itu, UMK Kota Sukabumi berada di angka Rp2.834.399. Sedangkan untuk Kabupaten Sukabumi besaran UMK senilai Rp3.384.491.
Kabupaten Cianjur dengan besaran UMK Rp2.915.102. Kota dan Kabupaten Bogor tidak terpaut jauh. Kota Bogor Rp4.813.988 dan Kabupaten Bogor berada di angka Rp4.579.541.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menuturkan, pihaknya telah melakukan roadshow ke sejumlah perusahaan untuk mensosialisasikan Keputusan Gubernur terkait UMK tersebut.
“Besaran UMK kabupaten dan kota sudah diputuskan. Tentu saja keputusan gubernur ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua stakeholder. Semoga keputusan ini menjadi win-win solution baik untuk perusahan maupun pihak pekerja,” pungkasnya.ardan/wan/mbi.