SUKABUMI, Mbinews.id – Koperasi Konsumen Pasar Gudang Sukabumi selaku pengelola Pasar Tipar Gede, berencana melakukan penertiban mandiri para pedagang eks Pasar Tipar Gede yang saat ini berjualan di bahu jalan.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh kuasa hukum Koperasi Konsumen Pasar Gudang Sukabumi, Padlilah. Saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan adanya rencana penertiban mandiri yang akan dilakukan pada tanggal 7 Maret 2024 mendatang.
“Benar, pihak Koperasi dalam hal ini selaku pengelola yang sah dari Pasar Tipar Gede, akan melakukan penertiban pedagang yang berjualan di sebrang Pasar Tipar Gede. Dan hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerjasama antara koperasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi,” ungkapnya, Senin (04/03) sore.
Lanjutnya, diharapkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi selaku pemilik dari Pasar Tipar Gede tersebut, bisa membantu menurunkan personilnya untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi.
“Memasukan para pedagang eks kanopi Pasar Tipar Gede memang menjadi tanggung jawab koperasi. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerjasama pada pasal 6 poin C. Kita meminta dukungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjaga kondusifitas kegiatan ini,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak Koperasi Konsumen Pasar Gudang Sukabumi. Hal tersebut tertulis dalam surat perjanjian kerjasama dengan nomor PU.01.03/30/I/8/PEM/2023. Sejak adanya perjanjian kerjasama tersebut, bangunan Kanopi Pasar Tipar Gede yang diisi oleh para pedagang diruntuhkan, lalu kemudian dijadikan lahan parkir kendaraan pengunjung pasar. Sedangkan bangunan yang berada di dalam Pasar Tipar Gede, dilakukan renovasi. (Ardan/Wan/Mbi)