BANDUNG, Mbinews –– Pansus 6 DPRD Kota Bandung sedang membahas Raperda Kota Bandung , Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
Wakil Ketua Pansus 6, Folmer S. Silalahi, ST mengatakan pihaknya sudah beberapa kali rapat dengan pihak pengusul atau pemerkasa Raperda diantaranya dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) terkait aset daerah.Selain itu juga sudah melaksanakan FGD (Fokus Group Discossion).
Lebih jauh Folmer S. Silalahi ST mengatakan saat ini, Pansus 6 DPRD Kota Bandung ,belum masuk pada pembahasan pasal per pasal karena, pihaknya mengharapkan adanya pengayaan terhadap naskah akademik Raperda tersebut.Termasuk juga meminta masukan dari berbagai pihak.
Sehingga dalam pembahasan subtansi pasal per pasalnya lebih komprehensif mengakomodir usulan dan masukan dari berbagai pihak.
Folmer mengatakan, Raperda ini dibahas karena saat DPRD merevisi Perda terdahulu tentang pengelolaan aset daerah, ternyata ada Perda lama yang sudah ada tentang aset yang tidak sertamerta dicabut.
Seharusnya Perda yang baru mengusulkan pencabutan perda yang lama.
Dalam revisi Perda terdahulu, ungkap Folmer, ternyata yang disebutkan secara gamblang hanya salah satu Perda lama saja yang harus dicabut, dan ada satu Perda lagi yang tertinggal.
Nah ini kan bisa menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah. Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan Perda sebelumnya,” ujarnya.
Perda yang akan dicabut tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
Sekarang akan direvisi, karena ada regulasi baru kaitan dengan regulasi aset sehingga perda yang lama harus ikut dicabut,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung, sudah memiliki Perda baru soal pengelolaan aset Daerah.Saat Perda baru diberlakukan, seharusnya Perda-Perda sebelumnya gugur atau dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dalam pencabutan itu harus disebut Perda sebelumnya itu nomor berapa, tahun berapa, tentang apa. Kemarin ada Perda yang terlewatkan untuk disebut dalam Perda lama yang akan dicabut.
Memurut Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung,, apabila Perda ini tidak dicabut, dikhawatirkan akan berdampak pada pengelolaan aset yang kurang efektif.Subtansi tentang Perdanya pasal per pasal kita belum masuk. Baru pengayaan naskah akademis dan FGD saja.
Dikatakannya, Pansus 6DPRD Kota Bandung, belum masuk untuk membahas secara detail. Baru soal ketentuan umum, konsideran, dasar pertimbangan, terminologi istilah-istilah yang harus dijelaskan dalam batang tubuh.
Baru sampai situ, kalau sudah pasal per pasal nanti akan banyak perdebatan-perdebatan, diskusi, masukan dan lainnya, ujar Folmer. *red