• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Ditetapkan

mbiredaktur by mbiredaktur
Maret 15, 2024 - 12:40:52
in Parlemen
0
Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Ditetapkan
545
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan Keputusan Raperda Kota Bandung ,tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 29 Februari 2024.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin Rapat Paripurna.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan rapat paripurna pengambilan Keputusan Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

BeritaLainnya

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Kompak Bakal Ber-siskamling, Dukung “Warga Jaga Warga”

Dewan Gelorakan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui, akan disampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

DPRD Kota Bandung juga memberikan apresiasi , kepada pimpinan dan anggota Pansus 5 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.

“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 5 Tahun 2023 kami nyatakan dibubarkan,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Pansus 2 Tahun 2023 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah selesai melaksanakan tugasnya.

“Dalam proses penyelesaiannya sesuai ketentuan Perundang-Undangan harus melalui tahapan evaluasi ke Provinsi dan ke Kementerian terkait, sehingga memerlukan waktu yang agak panjang. Alhamdulillah saat ini, telah terbit Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

DPRD Kota Bandung juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus 2 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.

Selanjutnya untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka Pj Wali Kota Bandung menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap satu buah Raperda tersebut.

Melalui Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kota Bandung juga menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor: 78/F-PKS BDG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, perihal Penambahan Anggota Pansus 9 dari Fraksi PKS, yakni Siti Marfuah S.S., S.Pd., M.Pd., menjadi anggota Pansus 9 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Perubahan susunan keanggotaan panitia khusus tersebut akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Panitia Khusus 9 Tahun 2023,” ujarnya.**

Tags: ditetapkanpenataanperbelanjaanPusatRaperdaSwalayantoko
Previous Post

DPRD Kota Bandung Harap KPU Kota Bandung Teguh Menjaga Integritas dan Transparansi

Next Post

DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Bengkulu Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos dan Dinsos

BeritaTerkait

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Kompak Bakal Ber-siskamling, Dukung “Warga Jaga Warga”
Berita

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Kompak Bakal Ber-siskamling, Dukung “Warga Jaga Warga”

September 12, 2025
Dewan Gelorakan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota
Berita

Dewan Gelorakan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

September 12, 2025
Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan
Berita

Sekretaris DPRD Kota Bandung: Tunjangan Dewan Adalah Hak Normatif, Bukan Penghasilan Tambahan

September 11, 2025
Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, Begini Dasar Hukum dan Skema Tunjangan Hingga Representasi Anggota DPRD Kota Bandung
Berita

Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, Begini Dasar Hukum dan Skema Tunjangan Hingga Representasi Anggota DPRD Kota Bandung

September 10, 2025
Akan Perindah Kota Bandung, Dewan Apresiasi Program Penurunan Kabel Udara
Berita

Akan Perindah Kota Bandung, Dewan Apresiasi Program Penurunan Kabel Udara

September 10, 2025
Bersama Wali Kota Bandung, Edwin Senjaya dan Elton Agus Marjan Monitoring Kelurahan Batununggal
Berita

Bersama Wali Kota Bandung, Edwin Senjaya dan Elton Agus Marjan Monitoring Kelurahan Batununggal

September 9, 2025
Next Post
DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Bengkulu Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos dan Dinsos

DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Bengkulu Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos dan Dinsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • USB YPKP Bandung Kembangkan Sektor Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Sumedang
  • Ethica Group Gelar GRSI 2026, Farhan Sebut Kota Bandung Sebagai Kiblat Fesyen Muslim Dunia
  • Farhan Berikan Apresiasi, Ribuan Warga Gelar Aksi Bebersih Kota Bandung
  • Wakil Wali Kota Bandung: Bulan Bakti Karang Taruna Adalah Ruang Pengabdian yang Sangat Penting
  • Erwin Apresiasi Pemuda Kota Bandung tak Tinggalkan Budaya Sunda
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In