SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, secepatnya akan menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut, mengatur ketentuann THR oleh perusahaan. Diantaranya, pemberian THR paling lambat dibayarakan tujuh hari sebelum hari keagamaan.
“Sebenarnya, surat edaran yang kami terima tanggal 15 Maret 2024 kemarin, kita langsung share (bagikan) ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perusahaan lainya yang ada di Kota Sukabumi,”ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, kepada Neraca, melalui telepon genggamnya. Selasa,(26/3/2024).
Memastikan setiap perusahaan di Kota Sukabumi mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker pun akan melakukan pengawasan ke berbagai perusahaan yang menurut jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 April mendatang. Selain itu akan dibuka posko pengaduan terkait THR di Kantor Disnaker.
“Kami akan turun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara langsung dengan pekerja,”Tegasnya.
Nia juga meyakini, jika semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, akan mematuhi surat edaran tersebut. Sedangkan jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan surat edaran yang dimaksud, pihaknya hanya bisa menyerahkan data perusahaan saja yang nantinya diberikan ke Provinsi Jawa Barat.
“Dalam SE tidak diatur mengenai sangsi, cuman kewajiban Disnaker untuk melakukan pemgawasan dan membentuk Posko. Kalaupun ada ya kita serahkan ke provinsi saja. Tapi, untuk Kota Sukabumi sejauh ini aman, seperti tahun-tahun sebelumnya,”pungkas Nia. ardan/wan/mbi.