SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Kesehatan Kota Sukabumi memproses izin perpanjangan beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama. Salah satunya adalah Klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Senin (12/08/2024).
Tim Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, dipimpin langsung Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Lulis Delawati, mengunjungi Klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi. Visitasi ini didampingi Kepala Lapas Warudoyong, dokter, dan Kepala Sub Seksi Perawatan.
“Kami melihat Lapas Kelas IIB Sukabumi telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan kesehatan. Semoga perpanjangan izin ini dapat segera disetujui dan pelayanan kesehatan dapat terus berjalan dengan baik,” ujar Lulis.
Seluruh rangkaian kegiatan visitasi berlangsung dengan lancar dan kondusif. Visitasi ini menunjukkan komitmen Lapas Warudoyong dalam memastikan fasilitas kesehatan bagi warga binaan selalu dalam kondisi terbaik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Lulis menyebut, pada Agustus 2024 ada tiga fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mengajukan perpanjangan perizinan. Selain Klinik Lapas Warudoyong, dua lainnya adalah Klinik Rawat Inap Permata dan Klinik Utama Pradhita Calysta.
Tahap perpanjangan perizinan ini, lanjut Lulis, adalah penyerahan dokumen atau berkas sesuai persyaratan, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan/visitasi, perbaikan hasil visitasi, rekomendasi/surat pertimbangan teknis, lalu upload di aplikasi online single submission (OSS).
“Selanjutnya validasi Dinkes dan menerbitkan sertifikat standar. Baru keluar perpanjangan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ucap Lulis. (Ardan/Wan/Mbi)