SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berkomitmen melaksanakan kebijakan pengarusutamaan gender. Apalagi, program tersebut, tertuang dalam dokumen perencanaan. Yaitu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen perencanaan (Renja), termasuk juga penganggarannya.
Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, mulai melakukan berbagi Langkah. Diantaranya, melakukan bimbingan teknis (Bimtek) Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).
Bimtek itu juga, sebagai kelanjutan dari sosialisasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.
“Kita sudah lakukan Bimtek itu pada minggu lalu, yang diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi,”ujar Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan. Rabu, (21/8/2024).
Asep mengatakan, responsife gender adalah, perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan – perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat, yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural untuk mencapai kesetaraan gender.
Sedangkan tujuan dari kegiatan bimtek tersebut, yakni untuk meningkatkan kompetensi perencanaan dalam perencanaan penganggaran yang responsif gender.
“Selain itu juga, untuk meningkatkan kompetensi perencana untuk melakukan analisis gender melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS),”jelas Asep.
Dalam perencanaan yang responsif gender, sambung Asep, perencanaan dilakukan dengan memasukan perbedaan-perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses penyusunannya.
“Sedangkan penganggaran responsif gender, adalah suatu proses pembuatan anggaran yang memperhatikan kebutuhan perempuan dan laki-laki, yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,”ungkapnya.
Asep mengatakan, Permendagri no. 67 tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah. Dimana, peraturan ini menjabarkan tata cara pelaksanaan perencanaan responsif gender, dengan memperkenalkan metode alur kerja analisis gender (gender analysis pathway) dan metode analisis lain, yang hasilnya digunakan untuk menyusun Gender Budget Statement (GBS).
“GBS merupakan dokumen resmi perencanaan dan penganggaran, yang menjadi bagian tak terpisahkan dengan dokumen RKA/ DPA OPD,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.