SUKABUMI, Mbinewsid – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi, resmi mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Sabtu (24/08/2024).
Melalui surat pengumuman nomor 505/PL.02.2-Pu/3272/2/2024 tertanggal 24 Agustus tahun 2924, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPUD Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, diketahui bahwa tahapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi akan dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.
Berikut lampiran surat pengumuman, yang berisikan syarat-syarat bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi saat melakukan pendaftaran ke kantor KPUD Kota Sukabumi nantinya.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA SUKABUMI
PENGUMUMAN
NOMOR : 505/PL.02.2-Pu/3272/2/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SUKABUMI TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi NoPendaftaran Pasangan Calon Walikotamor 442 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah telah memenuhi 8,5% (delapan koma lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024 yaitu sebanyak 17.242 (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:
- a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
- b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
- c. tempat : kantor KPU Kota Sukabumi
3. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
- e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
- f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
- g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
- i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
- j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
- m. belum pernah menjabat sebagai Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
- n. belum pernah menjabat sebagai Walikota untuk Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
- o. berhenti dari jabatannya bagi Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
- p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
- q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
- r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
- s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:
- a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
- b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
- c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
- d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai berikut:
- a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Sukabumi;
- b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
- c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
- d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://s.id/formulirpermohonansilon
7. KPU Kota Sukabumi membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 dapat menghubungi:
- a. Alamat email : helpdesk.kpukotsi@gmail.com
- b. Nomor : 0858-6085-6055 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Otoiskandardinata No. 175 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Kota Sukabumi
Pada tanggal 24 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kota Sukabumi
IMAM SUTRISNO
Lampiran Surat Pengumuman KPUD Kota Sukabumi perihal pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024
Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan KPUD Kota Sukabumi tersebut, tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2024, berlangsung hingga tanggal 27 Agustus mendatang. (Ardan/Wan/Mbi)