SUKABUMI,Mbinews.id– Di hari pertama tahapan penerimaan pendftaran bakal Bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali kota SUkabumi pada Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menerima 2 (Dua) Paslon Yakni, Achmad Fahmi-Dia Smebada, dan Paslon Mohammad Muraz – Andri Setiawan Hamami.
“Alhamdulilah, hari pertama kami melaksanakan salah satu tahapan dalam hal ini, tahapan penerimaan pendaftaran bakal Paslon. Ada dua Bakal Paslon yang mendaftar. Yakni, , Achmad Fahmi-Dia Smebada, dan Paslon Mohammad Muraz – Andri Setiawan Hamami,”ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno. Selasa, (27/8/2024).
Imam menjelaskan, seluruh kegiatan dalam proses penerimaan pendaftaran bakal calon ini dilakukan berdasarkan panduan dan perdoman pada Undang-undang serta peraturan yang berlaku berikut petunjuk teknis yang diterbitkan oleh KPU RI.
“Karenanya dapat kami pastikan Insya Allah seluruhnya yang mendaftar ke KPU Kota Sukabumi akan diperlakukan sama sesuai dengan petunjuk teknis dari aturan yang kami pedomani,”ujarnya.
Imam mengungkapkan, bakal calon pertama yang mendaftarkan diri pasangan Achmad Fahmi – Dida Sembada itu telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh kelengkapan administrasi.
“Selanjutanya Insya Allah besok dapat melanjutkan tahapan berikutnya yakni, pemeriksaan kesehatan di RSUD Syamsudin SH,”ungkapnya.
Lanjut Imam, bakal calon kedua yang mendaftar kepada KPU yaitu pasangan. Mohamad Muradz -Andri Hamami.
Pasangan tersebut sudah memberikan seluruh kelengkapan administrasinya.
Hanya saja, sambung iman, tadi ada kesepakatan dari seluruh koalisi partai yang mengusung pasangan calon ini, untuk menunggu kelengkapan adminiatrasi dari empat partai lain yang juga mengajukan suara sahnya sebagai syarat untuk mengusung dua bakal pasangan calon ini.
“Untuk perayaratan-persyaratan yang berhubungan dengan individu para calon itu seluruhnya sudah lengkap, tinggal nanti untuk pasangan calon kedua sembari menunggu surat dukungan dari empat partai lain yang juga ikut mengusung. Baru bisa ditindaklanjuti untuk proses berikutnya yakni periksaan kesehatan,”tandasnya.
Divisi teknis KPU Kota Sukabumi, Dikrillah menambahkan, pada dasarnya penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon itu dibuka tanggal 27 sampai 29 Agustus.
“Adapun pencermatan dari kesesuaian berkas dokumen yang diserahkan masing-masing bakal pasangan calon itu dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus sampai 4 September 2024,”katanya
Dzikrilah menambahkan, tahapan pemeriksaan kesehatan hanya dilaksanakan sampai 2 September oleh karena itu ia berharap seluruh kelengkapan dokumen itu bisa dipenuhi sebelum tanggal 2.
“Sehingga pada 1 September kami bisa mencermati perbaikan dokumen dan kelengkapanya sebelum pemeriksaan kesehatan,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.