• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Januari 2, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Tim Kuasa Hukum Paslon Muraz-Andri Penuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kota Sukabumi

September 28, 2024 - 19:47:20
in Berita, Berita Terbaru, HeadLine, Jabar, Politik, Regional, Sukabumi
Tim Kuasa Hukum Paslon Muraz-Andri Penuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kota Sukabumi

Angga Perwira, perwakilan dari Tim Advokasi Muraz-Andri (ujung kiri), saat memenuhi undangan Bawaslu Kota Sukabumi, Sabtu (28/09/2024).

SUKABUMI, Mbinews.id – Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Sukabumi Muraz-Andri, pada hari ini, memenuhi undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi terkait klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon Fahmi-Dida. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi yang sedang berlangsung, seputar dugaan kampanye di tempat ibadah dan money politik yang melibatkan paslon Muraz-Andri.

Angga Perwira, perwakilan dari Tim Advokasi Muraz-Andri, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berupaya memahami maksud dan tujuan dari undangan yang dilayangkan oleh Bawaslu.

“Kami belum sepenuhnya memahami maksud dari surat undangan yang dikirimkan oleh Bawaslu Kota Sukabumi. Saat ini, langkah yang kami ambil adalah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi,” ungkap Angga saat ditemui awak media, Sabtu (28/09/2024).

BeritaLainnya

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas, Hasil Evaluasi RAPBD 2026 oleh Gubernur Jawa Barat

Angga menambahkan bahwa timnya sedang menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai status kasus tersebut.

“Sebelum kami mengambil langkah lebih lanjut, kami ingin mengetahui dulu posisi kasus ini, apakah masih berada di tahap klarifikasi atau sudah masuk ke tahap lain. Berdasarkan surat yang kami terima, ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, namun kami perlu memahami lebih jauh mengenai kasus ini,” jelasnya.

Menurut Angga, pihaknya masih belum mengetahui materi yang diajukan oleh pelapor serta peristiwa hukum yang dilaporkan. Oleh karena itu, Tim Advokasi Muraz-Andri ingin mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari Bawaslu terkait tuduhan yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Fahmi-Dida.

“Kami belum bisa berasumsi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan, terutama soal video yang beredar. Fakta hukum harus disampaikan terlebih dahulu. Karena laporan ini diajukan kepada Bawaslu, kami akan mengikuti mekanisme internal di Bawaslu dan mengajukan pertanyaan terkait prosedur yang berlangsung,” terang Angga.

Langkah Tim Advokasi Muraz-Andri

Lebih lanjut, Angga menyebut bahwa sejauh ini timnya belum mengambil langkah hukum yang signifikan, namun mereka terus memantau situasi dengan cermat. Ia menegaskan bahwa Tim Advokasi Muraz-Andri akan melakukan analisis hukum lebih lanjut sebelum memutuskan langkah strategis berikutnya.

“Intinya, kami akan terus mencermati kondisi yang ada. Jika setelah pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami akan mengambil langkah hukum strategis yang diperlukan,” tegasnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Tim Fahmi-Dida

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi paslon Fahmi-Dida, Hendra Bahtiar, telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri kepada Bawaslu. Dugaan pelanggaran ini meliputi kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, serta praktik money politik.

“Kami resmi mendatangi Bawaslu beberapa hari lalu untuk melaporkan dugaan kampanye ilegal dan money politik yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri di tempat ibadah,” ujar Hendra Bahtiar.

Laporan ini didukung dengan bukti video yang menunjukkan dugaan kampanye di tempat ibadah dan pembagian uang kepada peserta acara. Dalam video tersebut, terlihat seseorang membagikan amplop kepada ibu-ibu yang hadir, yang di dalamnya diduga terdapat stiker paslon Muraz-Andri. Hal ini kemudian dilaporkan sebagai dugaan money politik.

Wakil Ketua Tim Advokasi Fahmi-Dida, Aa Brata, menambahkan bahwa praktik kampanye di tempat ibadah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang larangan penggunaan sarana ibadah sebagai lokasi kampanye. Selain itu, praktik money politik diduga melanggar Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

“Bukti video yang kami ajukan memperlihatkan adanya amplop yang dibagikan dengan stiker paslon di dalamnya. Ini jelas melanggar aturan kampanye dan politik uang yang diatur dalam undang-undang,” jelas Aa Brata.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah (topi hitam), saat diwawancarai awak media, Sabtu (28/09/2024).

Proses Klarifikasi oleh Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan ini. Proses ini diharapkan selesai sebelum tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam aturan H3+2.

Bawaslu akan terus mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk video dan keterangan saksi yang telah diajukan oleh pelapor. Jika terbukti ada pelanggaran, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Gakkumdu.

“Apakah laporan ini dapat dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, akan kami putuskan pada tanggal 1 Oktober setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” jelas Firman.

Dengan situasi yang masih berkembang, semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, demi menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi. (Ardan/Wan/Mbi)

Share240Tweet150

BeritaTerkait

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Desember 24, 2025
Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas, Hasil Evaluasi RAPBD 2026 oleh Gubernur Jawa Barat

Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas, Hasil Evaluasi RAPBD 2026 oleh Gubernur Jawa Barat

Desember 24, 2025
BRI Region 9 Gelar Pelatihan Program “BRINSPIRING – UMKM Naik Kelas: From Local to Global”

BRI Region 9 Gelar Pelatihan Program “BRINSPIRING – UMKM Naik Kelas: From Local to Global”

Desember 23, 2025
Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Desember 23, 2025
PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

Desember 23, 2025
Perayaan HUT Ke-130, RCEO BRI Region 9: Berkomitmen Terus Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Perayaan HUT Ke-130, RCEO BRI Region 9: Berkomitmen Terus Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Desember 22, 2025
Next Post
5.000 Warga Ikuti Gerak Jalan Sehat dan Donor Darah Massal

5.000 Warga Ikuti Gerak Jalan Sehat dan Donor Darah Massal

PT Pos Indonesia Catat Kenaikan Nilai Aset Rata-rata Sebanyak 14 Persen Per Tahun

PT Pos Indonesia Catat Kenaikan Nilai Aset Rata-rata Sebanyak 14 Persen Per Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In