SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sosialisasi dan Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya di Hotel Taman Sari pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam acara ini, dua bangunan, yaitu Sekolah BPK Penabur dan Yuwati Bhakti, akan diteliti lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Sukabumi.
Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, berharap kedua bangunan tersebut dapat dirawat dengan baik dan menjadi bagian dari daya tarik wisata Kota Sukabumi.
“Ada dua objek yang diduga cagar budaya yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Kusmana Hartadji saat membuka acara yang berlangsung pada sebuah hotel di Kota Sukabumi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa kedua bangunan tersebut sudah melalui berbagai tahapan penelitian oleh Tim Cagar Budaya Kota Sukabumi serta tim dari Provinsi Jawa Barat.
Kusmana menambahkan bahwa bangunan cagar budaya akan mendapatkan perlakuan khusus untuk menjaga kelestariannya. Meski bangunan tersebut tetap berfungsi sebagai sekolah, pemeliharaan dan pemanfaatannya akan lebih terjamin di masa mendatang.
“Tantangan ke depan adalah perawatan bangunan cagar budaya setelah ditetapkan. Ini penting karena bangunan tersebut menjadi bagian dari sejarah bangsa, terutama di Kota Sukabumi yang memiliki banyak objek bersejarah,” jelasnya.
Selain itu, Kusmana juga menyoroti pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak untuk menjaga bangunan cagar budaya agar tidak rusak, dan menjadi daya tarik wisatawan.
Ia mengingatkan bahwa melestarikan cagar budaya tidaklah mudah, dan dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, serta pihak-pihak lain melalui pendekatan penta helix Plus.
Dengan penetapan bangunan cagar budaya ini, diharapkan Kota Sukabumi dapat mempertahankan julukannya sebagai “Niza Van Java” sekaligus memperkuat daya tarik wisata berbasis sejarah. (Ardan/Wan/Mbi)