• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pedagang Kecil di Kota Bandung Jangan Diabaikan Dengan Banyaknya Pusat Perbelanjaan dan Swalayan

mbiredaktur by mbiredaktur
November 9, 2024 - 07:00:28
in Parlemen
0
Pedagang Kecil di Kota Bandung Jangan Diabaikan Dengan Banyaknya Pusat Perbelanjaan dan Swalayan

Anggota DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih S.H

543
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews — Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan mini market makin banyak di Kota Bandung. jarak nya pun berdekatan dengan pasar tradisional dan warung UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) milik warga.

Sehingga tak sedikit warung UMKM atau rumahan gulung tikar. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H. mengatakan kepada wartawan, Jum’at (08/11/2024).

Rieke Suryaningsih S.H sebagai Anggota Pansus (Panitia khusus) DPRD Kota Bandung saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

BeritaLainnya

Orientasi Dapat Dipahami dan Amalkan pada Masa Kerja

Meningkatkan Kewirausahaan Keterampilan Bidang Usaha Kuliner di Kota Bandung

Menurut Politisi PDIP DPRD Kota Bandung, banyak pedagang kecil terutama warung rumahan kalah bersaing dengan toko modern.

Itulah yang menjadi salah satu alasan dihadirkan nya Perda No.2 Tahun 2024.

Sehingga Kota Bandung memiliki payung hukum dan bisa melakukan pengaturan terhadap toko modern, terutama dari sisi jarak.

“Ini jadi perlindungan bagi ekonomi lemah seperti warung kecil, bahkan jarak pun diatur antara pasar tradisional dengan toko swalayan berjarak 600 meter. Lalu disana juga ada aturan tidak boleh dekat pemukiman, dan mengingatkan para pengusaha dan kewilayahan juga.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung lebih jauh mengatakan, belanja di warung rumahan dan pasar tradisional sangat bermanfaat.

Tak sekadar transaksi ekonomi, tapi juga terjadi interaksi sosial antar masyarakat. “Warung itu jadi pusat informasi, misal ada tetangga sakit bisa terinformasikan, kalau di toko swalayan mana bisa !. Harga bisa nawar, bahkan bisa kasbon atau berhutang dulu.

Sehingga dengan Perda itu. Pasalnya, keberadaan swalayan dan mini market harus bisa diatur agar tidak mematikan warung kecil. “Selain jarak, jam operasional juga diatur.

Diharapkan, swalayan dan mini market bisa menerima produk dari pelaku UMKM di wilayah itu. Bahkan, penyediaan ruang untuk UMKM bisa dijadikan salah satu syarat izin berjualan swalayan.

DPRD Kota Bandung akan dorong lagi Kadisnya agar bisa maksimalkan, memberikan dukungan kepada UMKM. Dengan Keterbatasan Pemerintah Kota Bandung, tapi minimal bisa membantu pengembangan UMKM.

Terkait sosialisasi, sudah dilakukan oleh Anggota Dewan, pada saat pembahasan, tentang sosialisasi, banyak masukan yang datang dari masyarakat. Sehingga pihaknya lebih pro aktif akan mengawal Perda tersebut.

“Diharapkan dilaksanakan Perda ini, bisa memperkuat ekonomi keluarga dan UMKM dan ujung-ujung daya tahan ekonomi kita terjaga. Diakui pengangguran banyak dengan adanya usaha mandiri atau warung ini bagus tapi perlu didukung” ujar Rieke.

Secara substansif, Perda ini mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Sedangkan, dalam pengembangan dan penataan, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan melalui tim yang dibentuk Wali Kota.

Sedikit gambaran, pada pasal 8 dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Kemudian, Supermarket dan Departement Store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Hypermarket dan perkirakan berjarak paling dekat 2,5 km dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Sedangkan, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar rakyat.

Ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal. ***

Tags: Anggota DPRD kota BandungPDIPPerda No.2 Tahun 2024Rieke SuryaningsihUMKM
Previous Post

Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Harus Mudah Diaplikasikan

Next Post

Agenda hingga Rencana Kerja 2025 DPRD Jawa Barat Dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah

BeritaTerkait

Orientasi Dapat Dipahami dan Amalkan pada Masa Kerja
Parlemen

Orientasi Dapat Dipahami dan Amalkan pada Masa Kerja

Juni 11, 2025
Meningkatkan Kewirausahaan Keterampilan Bidang Usaha Kuliner di Kota Bandung
Parlemen

Meningkatkan Kewirausahaan Keterampilan Bidang Usaha Kuliner di Kota Bandung

Juni 6, 2025
UMKM Merupakan Penopang Roda Perekonomian Keluarga
Parlemen

UMKM Merupakan Penopang Roda Perekonomian Keluarga

Juni 6, 2025
DPRD Kota Bandung dukung Penuh Pelantikan Sekda Definitif Pemkot Bandung
Parlemen

DPRD Kota Bandung dukung Penuh Pelantikan Sekda Definitif Pemkot Bandung

Juni 5, 2025
Para Kepala Daerah Ketua DPRD se-Jabar Berkomitmen Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Efisien
Parlemen

Para Kepala Daerah Ketua DPRD se-Jabar Berkomitmen Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Efisien

Juni 5, 2025
Pentingnya Penanganan Masalah Minuman Beralkohol Secara Serius
Parlemen

Pentingnya Penanganan Masalah Minuman Beralkohol Secara Serius

Juni 4, 2025
Next Post
Agenda hingga Rencana Kerja 2025 DPRD Jawa Barat Dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah

Agenda hingga Rencana Kerja 2025 DPRD Jawa Barat Dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sambut Hari Bhayangkara ke 79 Polsek Cimahi Lakukan Bakti Sosial
  • Henry CH Bangun Bukan lagi Anggota PWI ini Bukan Opini Tapi Keputusan Formal Organisasi
  • PT Pos Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi TOP CSR Awards 2025
  • Wali Kota Sukabumi Targetkan Seluruh PJU Menyala di 2026
  • Pokja PWI Kota Bandung Tetap Solid Tolak Penunjukan PLT yang Melanggar Aturan
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In