• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pedagang Kecil di Kota Bandung Jangan Diabaikan Dengan Banyaknya Pusat Perbelanjaan dan Swalayan

November 9, 2024 - 07:00:28
in Parlemen
Pedagang Kecil di Kota Bandung Jangan Diabaikan Dengan Banyaknya Pusat Perbelanjaan dan Swalayan

Anggota DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih S.H

BANDUNG, Mbinews — Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan mini market makin banyak di Kota Bandung. jarak nya pun berdekatan dengan pasar tradisional dan warung UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) milik warga.

Sehingga tak sedikit warung UMKM atau rumahan gulung tikar. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H. mengatakan kepada wartawan, Jum’at (08/11/2024).

Rieke Suryaningsih S.H sebagai Anggota Pansus (Panitia khusus) DPRD Kota Bandung saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

BeritaLainnya

Ketua Dewan Menilai Peran Koperasi Merah Putih Turut Membentuk Nilai Kebangsaan

Asep Robin: DPRD akan Terus Mendorong Bangkitnya Koperasi Merah Putih, Sebagaimana Dicita-citakan Bersama

Menurut Politisi PDIP DPRD Kota Bandung, banyak pedagang kecil terutama warung rumahan kalah bersaing dengan toko modern.

Itulah yang menjadi salah satu alasan dihadirkan nya Perda No.2 Tahun 2024.

Sehingga Kota Bandung memiliki payung hukum dan bisa melakukan pengaturan terhadap toko modern, terutama dari sisi jarak.

“Ini jadi perlindungan bagi ekonomi lemah seperti warung kecil, bahkan jarak pun diatur antara pasar tradisional dengan toko swalayan berjarak 600 meter. Lalu disana juga ada aturan tidak boleh dekat pemukiman, dan mengingatkan para pengusaha dan kewilayahan juga.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung lebih jauh mengatakan, belanja di warung rumahan dan pasar tradisional sangat bermanfaat.

Tak sekadar transaksi ekonomi, tapi juga terjadi interaksi sosial antar masyarakat. “Warung itu jadi pusat informasi, misal ada tetangga sakit bisa terinformasikan, kalau di toko swalayan mana bisa !. Harga bisa nawar, bahkan bisa kasbon atau berhutang dulu.

Sehingga dengan Perda itu. Pasalnya, keberadaan swalayan dan mini market harus bisa diatur agar tidak mematikan warung kecil. “Selain jarak, jam operasional juga diatur.

Diharapkan, swalayan dan mini market bisa menerima produk dari pelaku UMKM di wilayah itu. Bahkan, penyediaan ruang untuk UMKM bisa dijadikan salah satu syarat izin berjualan swalayan.

DPRD Kota Bandung akan dorong lagi Kadisnya agar bisa maksimalkan, memberikan dukungan kepada UMKM. Dengan Keterbatasan Pemerintah Kota Bandung, tapi minimal bisa membantu pengembangan UMKM.

Terkait sosialisasi, sudah dilakukan oleh Anggota Dewan, pada saat pembahasan, tentang sosialisasi, banyak masukan yang datang dari masyarakat. Sehingga pihaknya lebih pro aktif akan mengawal Perda tersebut.

“Diharapkan dilaksanakan Perda ini, bisa memperkuat ekonomi keluarga dan UMKM dan ujung-ujung daya tahan ekonomi kita terjaga. Diakui pengangguran banyak dengan adanya usaha mandiri atau warung ini bagus tapi perlu didukung” ujar Rieke.

Secara substansif, Perda ini mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Sedangkan, dalam pengembangan dan penataan, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan melalui tim yang dibentuk Wali Kota.

Sedikit gambaran, pada pasal 8 dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Kemudian, Supermarket dan Departement Store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Hypermarket dan perkirakan berjarak paling dekat 2,5 km dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Sedangkan, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar rakyat.

Ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal. ***

Tags: Anggota DPRD kota BandungPDIPPerda No.2 Tahun 2024Rieke SuryaningsihUMKM
Share217Tweet136

BeritaTerkait

Ketua Dewan Menilai Peran Koperasi Merah Putih Turut Membentuk Nilai Kebangsaan
Berita

Ketua Dewan Menilai Peran Koperasi Merah Putih Turut Membentuk Nilai Kebangsaan

Bandung || MBInews.id -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menilai keberadaan Koperasi Kelurahan...

Oktober 16, 2025
Asep Robin: DPRD akan Terus Mendorong Bangkitnya Koperasi Merah Putih, Sebagaimana Dicita-citakan Bersama
Berita

Asep Robin: DPRD akan Terus Mendorong Bangkitnya Koperasi Merah Putih, Sebagaimana Dicita-citakan Bersama

Bandung || MBInews.id -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Oktober 16, 2025
Dewan Siap Kucurkan Anggaran Khusus Bagi Pengembangan Fasilitas RSUD Kota Bandung
Berita

Dewan Siap Kucurkan Anggaran Khusus Bagi Pengembangan Fasilitas RSUD Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Pimpinan dan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama...

Oktober 15, 2025
Rendahkan Martabat Kiai dan Santi, Andri Gunawan Kecam Trans 7 Usai Tampilkan Konten Video Ponpes Lirboyo
Berita

Rendahkan Martabat Kiai dan Santi, Andri Gunawan Kecam Trans 7 Usai Tampilkan Konten Video Ponpes Lirboyo

Bandung || MBInews.id -- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Andri Gunawan mengecam keras tayangan Program...

Oktober 15, 2025
Next Post
Agenda hingga Rencana Kerja 2025 DPRD Jawa Barat Dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah

Agenda hingga Rencana Kerja 2025 DPRD Jawa Barat Dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah

Pelaksanaan  Perda PKL di Kota Bandung Belum Ada Perubahan

Pelaksanaan Perda PKL di Kota Bandung Belum Ada Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Damas: Pernyataan Arteria Dahlan, Bisa Memicu Perpecahan

Damas: Pernyataan Arteria Dahlan, Bisa Memicu Perpecahan

Januari 20, 2022
Microlibrary Alun-alun, Sensasi Membaca Buku dengan View Masjid Raya Bandung

Microlibrary Alun-alun, Sensasi Membaca Buku dengan View Masjid Raya Bandung

Januari 27, 2024
Berkumpulnya Karang Taruna untuk  Memperkuat sinergi dan Koordinasi

Berkumpulnya Karang Taruna untuk Memperkuat sinergi dan Koordinasi

Agustus 22, 2024
Hari Pelayanan Publik Internasional, Kota Bandung memberi Pelayanan yang Luar Biasa

Hari Pelayanan Publik Internasional, Kota Bandung memberi Pelayanan yang Luar Biasa

Juni 24, 2024
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In