BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) baru disahkan diakhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024.
Sampai saat ini, penataannya belum ada perubahan yang signifikan. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung drg.Susi Sulastri mengatakan kepada wartawan Jum’at (08/11/2024)
“Saya belum cek perwalnya sudah diterbitkan atau belum. Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan,” ujar Anggota DPRD Kota Bandung drg. Susi Sulastri yang sebelumnya terlibat dalam Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan PKL.
Sampai saat ini, kata Susi, masih belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru. Karena seperti diketahui, perda yang disahkan Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Dalam perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau.
Zona Merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL,
Zona Kuning yakni lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu, dan
Zona Hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.
Sementara di perda terbaru, penempatan PKL hanya dibagi dua zona, peruntukan dan bukan peruntukan.
Belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan. Perlunya kehati-hatian Pemerintah Kota Bandung dalam menerapkan zona baru bagi PKL. Jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Bandung akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL.
Perda hadir dengan tujuan menata kembali kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang kecil terfasilitasi dengan baik.
Perda untuk penataan, agar Kota Bandung sebagai wawasan kota besar tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di Kota Bandung.
DPRD Kota Bandung, akan terus mendorong untuk pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang diatur dalam Perda.
Akan dorong terus untuk penataan PKL di kota Bandung. Perda penataan PKL ini jangan sampai merugikan pedagang tetapi Kota Bandung harus tetapi rapi juga.
Pemkot Bandung dan PKL harus kolaborasi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keberhasilan Kota Bandung. ***